Padang – Sebuah unggahan video di media sosial TikTok menuai kecaman luas dari masyarakat, khususnya warga Pariaman dan Pasaman, Sumatera Barat.
Video tersebut menampilkan tulisan yang menyebut adat Pariaman dan Pasaman berbeda dengan Minang, bahkan menyamakan kaum laki-laki di daerah tersebut dengan hewan baruak atau monyet. Tak hanya itu, unggahan itu juga menyebut adat Pariaman dan Pasaman sebagai adat India Hindu sejak tahun 1970.
Pernyataan tersebut dinilai merendahkan martabat masyarakat, sekaligus berpotensi memicu sentimen negatif antarkelompok.
Unggahan yang dibuat oleh akun bernama ARIES BOY ini langsung mendapat sorotan publik, dengan jumlah tayangan lebih dari 522 ribu kali, dikomentari lebih dari 3.480 komentar, serta dibagikan lebih dari 640 kali.
Sejumlah komentar warganet menuliskan kecaman keras, di antaranya:
“Ini jelas penghinaan terhadap adat dan budaya kami, harus segera ditindak!”
“Akun ini jangan dibiarkan, kalau tidak ditindak bisa menimbulkan perpecahan.”
“Laporkan saja biar aparat yang menindak tegas.”
Banyak pihak menilai konten tersebut tidak pantas beredar di ruang digital, karena mengandung unsur penghinaan serta berpotensi menyinggung SARA.
Pengamat hukum menegaskan, pernyataan yang menyamakan kelompok masyarakat dengan hewan dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Selain itu, unsur penyebutan agama dan etnis juga berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
Sejumlah tokoh masyarakat Pariaman dan Pasaman mendesak agar aparat segera menindaklanjuti persoalan ini. Mereka berharap, aparat penegak hukum, khususnya unit Cyber Crime Polri, dapat melacak dan mengusut tuntas akun tersebut agar tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat sendiri diimbau untuk tetap menahan diri, tidak terpancing emosi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)
0 Comments