Breaking News

Koperasi Karya Cipta Guna Duri Diduga Lakukan Praktik Melawan Hukum: Paksa Bunga 4 Tahun, Tahan ATM dan Sertifikat Guru

Duri, Bengkalis – Riau. Koperasi Karya Cipta Guna di Duri, Bengkalis, Riau, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik yang merugikan anggotanya. Tidak hanya memaksa kreditur membayar bunga penuh selama 4 tahun meskipun pinjaman baru berjalan 4 bulan, koperasi ini juga diduga menahan ATM, buku tabungan, serta sertifikat guru milik anggotanya.

Kasus ini berawal dari pinjaman sebesar Rp128 juta dengan tenor 4 tahun. Kreditur telah membayar angsuran selama 4 bulan dengan total lebih dari Rp11 juta. Namun, ketika hendak melunasi pinjaman pada bulan ke-5, koperasi justru menetapkan kewajiban pelunasan sebesar Rp161,5 juta lebih, dengan alasan bunga harus dibayar penuh sesuai tenor 4 tahun.

📌 Menurut ketentuan hukum:

Bunga pinjaman: Sesuai Permenkop UKM No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015, bunga hanya boleh dihitung sesuai masa pinjaman berjalan. Menarik bunga penuh hingga 4 tahun pada pelunasan cepat dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Penahanan ATM & Buku Tabungan: Melanggar UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, karena fasilitas bank adalah hak nasabah dan tidak boleh ditahan pihak ketiga. Tindakan ini berpotensi masuk ranah penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Penahanan Sertifikat Guru: Sertifikat pendidik adalah dokumen negara yang melekat pada profesi guru. Menjadikannya jaminan hutang tidak sah dan bisa dikategorikan pemerasan (Pasal 368 KUHP).


👥 Langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah:

1. Dinas Koperasi & UKM Bengkalis melakukan audit dan investigasi mendalam.


2. Kementerian Koperasi & UKM RI memberi sanksi administratif hingga pembekuan izin jika terbukti melanggar.


3. Bank Indonesia & OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait penahanan ATM dan buku tabungan.


4. Dinas Pendidikan ikut turun tangan karena penahanan sertifikat guru merugikan profesi pendidik.


5. Aparat penegak hukum menindaklanjuti jika ada indikasi tindak pidana seperti penggelapan atau pemerasan.



Kasus ini menjadi pengingat bahwa koperasi, yang seharusnya menjadi sokoguru perekonomian rakyat, tidak boleh menyalahgunakan kewenangan. Transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum harus ditegakkan agar koperasi tetap menjadi wadah kesejahteraan bagi anggotanya.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW