Bengkalis, Batshol - Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, masih marak terjadi. Padahal, praktik ini telah merugikan negara dan masyarakat yang berhak menikmati subsidi BBM.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim awak media pada Rabu (03/09/2025), ditemukan sebuah tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar di belakang ruko Km. 12 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Modusnya, BBM bersubsidi dibeli dengan menggunakan mobil langsir, kemudian disuling ke jerigen dan dijual kembali kepada industri dan perusahaan dengan harga yang lebih mahal.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menikmati subsidi BBM. Mafia yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aparat penegak hukum, khususnya Polres Bengkalis, tidak dapat atau tidak mau memberantas mafia BBM bersubsidi ini? Apakah ada setoran atau upeti yang diperoleh dari para mafia BBM bersubsidi tersebut?
Kita berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberantas praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Karena, jika tidak, maka praktik ini akan terus merugikan negara dan masyarakat.(***)
0 Comments