Breaking News

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Titipan Rp124 Juta, Euryola Kezia Resmi Laporkan Rio Amrinal ke Polsek Mandau

Bengkalis. Kasus dugaan penggelapan uang titipan sebesar Rp124 juta yang sebelumnya mencuat di publik kini memasuki babak baru. Korban, Euryola Kezia (21), secara resmi melaporkan Rio Amrinal, Direktur PT Buaro Jaya Property, ke Polsek Mandau Polres Bengkalis, Riau.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: Pengaduan/384/X/2025/Riau/BKS/SEK-MDU, tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Dua Maryono selaku petugas penerima laporan.

Dalam laporan itu, Euryola Kezia, warga Dusun Garut RT.006/RW.001, Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, mengadukan dugaan penipuan atau penggelapan uang titipan sebesar Rp124.000.000 yang dilakukan oleh Rio Amrinal. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Jambak Gg. Jambu RT.004/RW.020, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Dugaan penggelapan ini berawal dari perjanjian titipan dana antara pelapor dan terlapor tertanggal 9 Oktober 2025, di mana Rio Amrinal berjanji akan mengembalikan dana tersebut paling lambat pada 13 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu yang disepakati, dana tak kunjung dikembalikan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak pelapor.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari kuasa hukum Ferry Ikbal, yang disebut sebagai pihak penjamin dalam transaksi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Yusri Dachlan, S.H., pihak Ferry Ikbal menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila Rio Amrinal tidak segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

> “Kami telah mengantongi seluruh bukti, mulai dari surat perjanjian, bukti transfer, hingga komunikasi antara pihak-pihak terkait. Jika dalam waktu yang pantas tidak ada langkah penyelesaian, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yusri Dachlan, S.H., kuasa hukum Ferry Ikbal.

Sementara itu, pihak Rio Amrinal maupun manajemen PT Buaro Jaya Property hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan Euryola Kezia. Pihak kepolisian Polsek Mandau juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan proses penyelidikan laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan transaksi bernilai besar dan adanya unsur kepercayaan antara pihak pelapor dan terlapor. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara transparan dan profesional.(sh)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW