Jakarta, 19 Oktober 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh pihak Ridwan Kamil pada April 2025 lalu.
> “Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang ada, penyidik meningkatkan status Lisa Mariana dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).
Awal Kasus dan Hasil Tes DNA
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang menyebut bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis anak perempuannya berinisial CA. Pernyataan itu dengan cepat menyebar luas dan memicu polemik publik.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar-Butar melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polri kemudian memfasilitasi tes DNA terhadap ketiganya—Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA—di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri pada awal Agustus 2025.
Hasil tes menunjukkan bahwa anak tersebut bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak kandung Lisa Mariana. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tuduhan Lisa tidak berdasar.
Tidak Ada Kesepakatan Damai
Pada September 2025, Polri sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, namun upaya damai tersebut gagal. Pihak Ridwan Kamil menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih untuk melanjutkan proses hukum.
> “Kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Ini bukan semata soal pribadi, tapi soal menjaga integritas dan kebenaran,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, dikutip dari Liputan6.com.
Sementara itu, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum, meski sebelumnya sempat menyebut dirinya masih yakin bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil.
Pemanggilan Sebagai Tersangka
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan ini akan menjadi langkah awal penyidik dalam mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung.
Polisi menjerat Lisa Mariana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di media elektronik, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Apabila terbukti bersalah, Lisa Mariana terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 750 juta.
Respons dan Dampak Publik
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat kasus tersebut menyeret nama tokoh nasional yang juga mantan kepala daerah. Banyak pihak menilai, langkah Polri merupakan upaya tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi reputasi seseorang dari fitnah di media sosial.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Hadi Sutopo, menilai kasus ini menjadi contoh penting tentang tanggung jawab digital dan konsekuensi hukum dari ujaran di ruang publik daring.
> “Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap pernyataan yang menyangkut kehormatan orang lain memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya kepada Kompas.com.
Kronologi Singkat Kasus Lisa Mariana – Ridwan Kamil
Tanggal Peristiwa Utama
11 April 2025 Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
7 Agustus 2025 Tes DNA dilakukan, hasilnya membuktikan anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil
23 September 2025 Mediasi gagal, kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
19 Oktober 2025 Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
20 Oktober 2025 Lisa dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Editor: [red]
Sumber: Kompas.com, Detik.com, Liputan6.com, Merdeka.com, Suara.com