Jakarta, 3 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau hari ini. Gubernur Riau, Abdul Wahid, termasuk di antara pihak-pihak yang ditangkap oleh tim tangkap tangan KPK.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa Abdul Wahid adalah “salah satunya (yang tertangkap)”, melalui pernyataan tertulis pada Senin (3/11/2025).
Belum diketahui secara pasti semua pihak yang terjaring dan jenis dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki. KPK menyebut bahwa dalam 1×24 jam setelah OTT, mereka akan menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap.
Setelah penangkapan, sesuai mekanisme KPK, pihak yang ditangkap akan diperiksa lebih lanjut dan statusnya—apakah sebagai tersangka atau dilepas—akan diumumkan dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Hingga saat ini, belum ada detail tambahan terkait apa dugaan korupsi atau pelanggaran yang sedang diselidiki terhadap Gubernur Riau maupun pihak lain yang ikut ditangkap.
Penangkapan seorang kepala daerah seperti gubernur tentu membawa implikasi politik lokal dan nasional. Bagi masyarakat Riau, kabar ini berpotensi memicu pertanyaan tentang transparansi pemerintahan provinsi serta pengawasan publik terhadap pejabat publik.
Sementara itu di tingkat nasional, tindakan KPK semacam ini menegaskan kembali peran lembaga antikorupsi dalam memperkuat akuntabilitas pejabat negara.
Publik dan pengamat politik kemungkinan akan menunggu perkembangan resmi dari KPK, seperti bukti dugaan, proses penyidikan, dan keputusan hukum terhadap Gubernur Abdul Wahid.
Mereka juga berharap keterangan lebih lanjut akan diberikan segera agar tidak menimbulkan kegaduhan atau spekulasi yang tidak berdasar.
0 Comments