Breaking News

Imigrasi Batam Deportasi 6 WNA dan Tangani 3 Kasus Pidana: Pengawasan Keimigrasian Diperketat di Daerah Perbatasan

Batam, Kepulauan Riau — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan. Enam warga negara asing (WNA) resmi dideportasi karena melanggar izin tinggal, sementara tiga kasus lain dinaikkan ke proses hukum pidana.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi pengawasan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

> “Kami terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Batam. Dari hasil pemeriksaan, enam WNA terbukti melanggar aturan izin tinggal dan segera dideportasi. Sementara tiga lainnya masih kami proses secara pidana,” jelasnya, Senin (4/11/2025).


Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Batam menjadi salah satu titik utama mobilitas lintas negara di Indonesia. Hal itu membuat pengawasan keimigrasian di kota ini menjadi tantangan tersendiri.

Dalam kasus terbaru ini, sebagian besar WNA yang ditangani berasal dari negara Asia dan Afrika. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan, bahkan ada yang melakukan aktivitas bisnis ilegal tanpa izin resmi.

Hajar Aswad menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, TNI, dan Polri untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terlewat.

> “Batam bukan tempat aman bagi pelanggar keimigrasian. Kami ingin pastikan hanya WNA yang patuh hukum yang bisa tinggal dan beraktivitas di sini,” tegasnya.


Selain deportasi administratif, Imigrasi Batam juga tengah menangani tiga kasus tindak pidana keimigrasian.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menggunakan izin tinggal palsu serta melakukan pekerjaan tanpa izin yang sah.

> “Satu kasus sudah masuk tahap penyidikan, dua lainnya masih dalam pemeriksaan intensif. Bila terbukti, mereka bisa dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ujar Hajar Aswad.


Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat Batam. Beberapa pelaku usaha menilai, pengawasan ketat terhadap WNA sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan izin kerja yang bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Batam (APIB), Budi Santoso, mengatakan bahwa pelanggaran izin tinggal sering berdampak negatif pada iklim investasi.

> “Kami mendukung langkah Imigrasi. Penegakan hukum yang konsisten membuat investor dan pekerja asing yang legal merasa aman, sementara yang melanggar aturan tidak bisa seenaknya,” ujarnya.


Pengamat hukum keimigrasian dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Rika Suryani, menilai bahwa Batam perlu memperkuat sistem digital pengawasan orang asing.

> “Mobilitas WNA di Batam sangat tinggi, terutama dari Singapura. Pengawasan manual tidak cukup. Diperlukan sinergi teknologi, sistem pelaporan daring, dan kolaborasi antarinstansi,” ungkapnya.


Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar ikut berperan dalam pengawasan.

> “Warga bisa melapor jika melihat aktivitas mencurigakan WNA. Tapi laporan harus berbasis data, bukan prasangka,” tambah Rika.



Penindakan terhadap enam WNA dan tiga kasus pidana ini menjadi bukti bahwa Imigrasi Batam tidak main-main dalam menegakkan aturan. Di tengah derasnya arus globalisasi dan lintas batas, Batam berkomitmen menjadi wilayah yang aman, tertib, dan patuh hukum.

Kantor Imigrasi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga wibawa negara di gerbang internasional Indonesia.

> “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggar izin tinggal. Batam adalah pintu Indonesia — dan kami akan menjaganya,” tutup Hajar Aswad.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW