MA Batal Lepas, Hukum Pegawai Bank 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa bernama Kejora (30), pegawai sebuah bank, dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam putusan kasasi Nomor 8506 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa — yakni dengan sengaja tidak melaksanakan pengiriman SP I, SP II, dan SP III kepada korban (sebagai bagian dari proses kredit) — terbukti sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Pada tingkat pertama, pengadilan semula telah menyatakan bahwa meski terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut “bukan merupakan tindak pidana,” sehingga terdakwa dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan. 

MA dalam pertimbangannya menyebut bahwa terdakwa mengetahui korban tidak sanggup membayar angsuran dan ingin menyerahkan rumah sebagai jaminan. Tetapi terdakwa tetap tidak mengirim SP I hingga SP III sebagaimana prosedur. Hal ini menyebabkan status korban masuk kolektibilitas 3 (dalam perhatian khusus) pada sistem keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selanjutnya, majelis kasasi juga menyoroti bahwa terdakwa memanipulasi resi pengiriman surat melalui aplikasi Instagram agar terlihat seperti sudah mengirimkan surat peringatan kepada korban. Ini menegaskan unsur penipuan dan pemalsuan dalam tindakannya. 

Meski demikian, dalam vonis MA disebut bahwa belum pernah ada hukuman sebelumnya terhadap terdakwa, sehingga hal itu menjadi faktor yang meringankan. 


Keputusan ini menunjukkan bahwa MA tidak ragu membatalkan putusan bebas jika terbukti prosedur dan norma hukum terkait kredit perbankan dilanggar secara sistematis.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pegawai bank ataupun lembaga keuangan untuk mematuhi regulasi internal dan eksternal, termasuk pengiriman surat peringatan dan mekanisme penyelesaian kredit.

Korban terdampak memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai standar bank.


Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: