Breaking News

Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum Kasus UED-SP Desa Pinggir


Pinggir .– Kasus dugaan penyimpangan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP atau yang di sebut USP) Desa Pinggir di Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali di pertanyakan,

Pasalnya kasus yang telah bergulir kurang lebih 3 tahun itu di pihak hukum polres Bengkalis melalui Unit lll tindak pidana Korupsi (Tipikor) Bengkalis hingga 2025 ini belum ada nya kepastian hukum nya, 

Belakangan beredar kabar adanya pengembalian sejumlah dana yang diduga diselewengkan telah oleh pengurus lama ke kas UED SP dengan cara menyetor ke bank,

Tentunya prihal pengembalian dana UED SP yang masih dalam proses penegakan hukum itu patut di pertanyakan,

Ketua UED-SP desa pinggir Sapudin ketika konfirmasi melalui pesan Selulernya,

"Terkait pengembalian Dana Usp pinggir memang betul telah mengembalikan Dana 1 Milyar . Kami selaku pengelolah Usp yang baru mendapatkan arahan/instruksi dari Pemdes serta inspektorat untuk menerima pengembalian Dana Usp tersebut sesuai batas waktu yg telah ditentukan. Dan Dlm hal ini kita tetap koordinasi dengan pihak Pemdes .BPD  dan Bumdes terkait pengembalian ini."katanya

Ketika awak media menanyakan apakah arahan dan instruksi tersebut tertulis atau secara lisan. Dia mengatakan "Terkait  lisan atau tulisan sampe saat ini sya blum melihat surat itu,tuturnya"

Terpisah Direktur BUMDES pinggir karya Rudi Gunawan melalui pesan whatsAppnya mengatakan Dalam hal ini saya kurang mengetahui pak, karena saya tidak pernah ikut serta kan dalam agenda Rapat untuk penyelesaian nya oleh pemerintah desa .

ketika ditanya pihak BUMDES ada hadir saat pengembalian dana tersebut. Dikatakan nya, "Ada Pak tapi pihak bumdes hanya menandatangani Berita acara (BA) aja , jumlah uang tidak melihat, Karena keadaannya mendesak pak , saya di kabari dalam keadaan mendesak pak ..

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait tata cara dan prosedur pengembalian dana yang di duga di selewengkan yang masih dalam proses Hukum

Sementara itu kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui pesan WhatsApp nya saat dikonfirmasi terkait prihal tersebut menjawab singkat, 

"Sampai saat ini proses masih tetap berjalan terima kasih, Singkatnya,

Dalam hal ini kasus UED-SP desa pinggir yang merugikan negara kurang lebih Rp ,2,5 Milyar itu kembali menjadi perhatian publik, masyarakat mendesak dan berharap penegakan hukum transparan menangani kasus UED-SP desa pinggir ini.

Sementara itu berdasarkan undang-undang Tipikor menyebutkan, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.(***Tim)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW