TANJAB BARAT- Masyarakat adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat tolak kompensasi 2,4 miliar. Perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT DAS dipertanyakan Senin (1/12/25).
Buntut panjang konflik lahan masyarakat dan perusahaan di kabupaten Tanjab Barat, terus mengungkap berbagai fakta baru. Pasalnya konflik antara PT DAS dan masyarakat adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu ini hingga di penghujung tahun 2025 belum ada penyelesaian.
Berdasarkan dokumen media ini, konflik lahan masyarakat dan PT DAS sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun, sebelumnya diketahui terdapat 9 Desa yang berkonflik dengan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Dari jumlah 9 Desa yang berkonflik menerima kompensasi yang ditawarkan perusahaan, sedangkan Desa Badang menolak seluruh ketentuan dan kebijakan yang ditawarkan pihak perusahaan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diajukan masyarakat Badang pada perusahaan.
Hal itu dibenarkan masyarakat adat Desa Badang saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu. Menurutnya, hingga hari ini masyarakat Desa Badang terus berjuang untuk mengembalikan hak ulayat masyarakat Desa Badang yang selama puluhan tahun telah di kuasai PT DAS.
" Hingga hari ini kami masih menolak semua Kompensasi perusahaan termasuk Kompensasi uang sebesar Rp 2,4 miliar, " katanya kepada media.
Masyarakat juga menjelaskan, merujuk pada panitia tanah tipe "A dan B" regulasi ATR/BPN atas hak pengelolaan tanah secara proses administrasi cacat demi hukum.
" Secara aturan ini cacat hukum, karena 1 dari 9 Desa yaitu Desa Badang administratif Desa CP/CL tidak ada, sementara persetujuan tanah tipe "B" dasarnya adalah administratif Desa, " ungkapnya.
Konflik panjang yang melelahkan juga membuat masyarakat semakin mengerti begitu banyak liku-liku hambatan yang dihadapi termasuk upaya menghilangkan hak masyarakat.
Kami minta kepada pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat untuk turun langsung menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat Desa Badang ini, agar tidak timbul prasangka buruk masyarakat terhadap pemerintah.
" Kami sangat berharap pemerintah daerah hingga pusat mendengar jeritan suara kami, segera tuntaskan persoalan konflik ini agar kami dapat beraktivitas dengan damai dan tenang, bukan malah sebaliknya ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi perjuangan murni masyarakat ini, "keluh warga.
Sebagaimana diketahui, CP/CL merupakan warkah sertifikat HGU yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN. Bagaimana sertifikat perpanjangan HGU tersebut bisa terbit sementara CP/CL Desa Badang masih kosong.
" Calon Pekebun/Calon Lahan (CP/CL) Desa Badang sampai hari ini masih kosong, pertanyaannya bagaimana bisa sertifikat perpanjangan HGU PT DAS bisa terbit, "ungkap warga Badang.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak PT DAS selaku perusahaan yang sedang berkonflik dengan masyarakat adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui via telepon
