GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Api Pulau Penyangga, Lahan Warga Lenyap, BP Batam Senyap

Api Pulau Penyangga, Lahan Warga Lenyap, BP Batam Senyap

Table of contents
×


BATAM — Kebakaran lahan yang terjadi pada 23 Desember 2025 di salah satu pulau penyangga Kota Batam menyisakan persoalan panjang yang berpotensi memicu konflik sosial dan hukum. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran belum sepenuhnya terungkap, sementara status kepemilikan lahan, dugaan pembukaan lahan tanpa izin, serta masuknya perusahaan dengan pembelian lahan berharga murah terus menjadi sorotan warga.


Kebakaran yang menghanguskan sebagian besar lahan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Warga khawatir kebakaran menjadi pintu masuk penguasaan lahan secara sepihak, baik untuk kepentingan perkebunan, pariwisata, maupun dugaan aktivitas pertambangan bauksit yang selama ini santer dibicarakan.


Ketua RT Tanjung Melagan, Kelurahan Galang Baru, Sapdani, menyatakan kebakaran terjadi akibat unsur ketidaksengajaan. Ia menjelaskan, api berasal dari upaya pekerja membakar sarang tawon yang mengganggu aktivitas mereka di lokasi.


“Para pekerja disengat tawon, lalu membakar sarangnya. Mereka mengira api sudah padam karena hanya tersisa asap. Ternyata sekitar pukul tiga sore api kembali membesar karena banyak kayu kering,” ujar Sapdani, Minggu (4/1/2026).


Sapdani membantah adanya keterlibatan perusahaan atau oknum pengusaha berinisial AK sebagai dalang kebakaran. Menurutnya, tidak ada perintah perusahaan terkait pembakaran lahan, mengingat aktivitas pembakaran seharusnya memerlukan izin resmi.


Ia juga mengklaim hasil penyelidikan awal aparat kepolisian menyimpulkan kebakaran terjadi akibat kelalaian, bukan kesengajaan.


Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan warga dari lingkungan RT Korek, RW Sempur, Kelurahan Galang Baru. Seorang sumber warga menyebut kebakaran diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perusahaan, karena pekerja yang berada di lokasi merupakan anak buah pengusaha berinisial AK.


“Versi penyebab kebakaran bermacam-macam. Ada yang bilang karena bakar sampah, ada juga karena puntung rokok. Tapi faktanya, yang bekerja di lokasi adalah anak buah pengusaha itu,” ungkap sumber tersebut.


Warga setempat juga mengaku sempat diliputi kecemasan karena lokasi kebakaran tidak jauh dari makam leluhur yang menjadi situs penting bagi masyarakat pulau.


“Kami khawatir api merembet ke makam datok moyang kami. Itu tempat bersejarah bagi warga,” ujarnya.


Persoalan lahan turut memperkeruh situasi. Warga Pulau Korek mengklaim sebagian lahan yang terbakar merupakan milik masyarakat setempat berdasarkan pembagian lahan oleh penghulu lama pada 1991, dengan alokasi sekitar dua hektare per kepala keluarga.


“Kami berharap ada pertanggungjawaban yang jelas, termasuk atas klaim lahan yang disampaikan pihak lain,” tegas sumber warga.


Sementara itu, Kapolsek Galang Iptu Hendrizal menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa kebakaran tersebut. “Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” katanya singkat.


Jejak Penguasaan Lahan Harga Murah

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak 2008 sebuah perusahaan mulai membeli lahan di pulau-pulau penyangga Batam dari masyarakat dengan harga relatif murah. Rencana awal perusahaan adalah membuka tambang bauksit, namun gagal akibat kendala perizinan. Nama pengusaha berinisial AK kerap dikaitkan dengan aktivitas pembelian lahan tersebut, meski sebelumnya muncul pula nama Ai Ulai yang lebih dulu memberikan uang persekot kepada warga.


Sapdani menyebut sebagian pembayaran lahan telah diselesaikan, meski tanpa perikatan hukum yang kuat. Status lahan yang dikuasai perusahaan disebut hanya berupa hak pakai, mengingat kewenangan penuh atas lahan berada di bawah BP Batam.


“Di Batam ini bukan hak milik, tapi hak pakai. Kalau BP Batam ambil alih, perusahaan tidak bisa menuntut,” ujarnya.


Legalitas lahan masyarakat, menurut Sapdani, umumnya berupa alas hak yang diterbitkan desa, meski saat ini kelurahan tidak lagi menerbitkan dokumen serupa karena adanya aturan baru.


Hingga kini, BP Batam belum memberikan pernyataan resmi, sementara masyarakat menunggu kejelasan penegakan hukum, kepastian hak atas tanah, serta transparansi pemerintah dalam mengelola pulau-pulau penyangga yang kian rentan konflik.

0Comments