Jakarta, Bungku Selatan — Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dibuka untuk tahun 2026, memberikan peluang bantuan pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Bantuan ini dirancang untuk memastikan siswa tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dana bantuan ini bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, perlengkapan belajar, seragam, dan biaya transportasi.
Syarat Utama Penerima PIP 2026
Agar dapat terdaftar sebagai penerima PIP 2026, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan data validasi. Beberapa syarat utama antara lain:
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Prioritas diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kelompok lain yang berhak termasuk siswa difabel, yatim piatu, serta korban bencana alam sesuai regulasi yang berlaku.
Siswa yang belum memiliki KIP namun berasal dari keluarga kurang mampu dapat mendaftarkan diri melalui usulan sekolah dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
Cara Daftar PIP 2026 Lewat Sekolah
Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri melalui portal oleh siswa atau orang tua, melainkan melalui pihak sekolah. Tahapan utamanya adalah:
1. Siswa atau orang tua mengajukan berkas seperti SKTM, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran ke staf Tata Usaha atau operator Dapodik sekolah.
2. Operator sekolah kemudian menginput data ke dalam sistem Dapodik dengan status “Layak PIP”.
3. Data tersebut akan diverifikasi dan disinkronkan ke server pusat sebelum batas waktu yang ditetapkan.
4. Pastikan semua data seperti NIK dan nama ibu kandung sesuai dengan data di Dukcapil untuk menghindari gagalnya validasi.
Cek Status Penerima PIP 2026 Secara Online
Pelajar atau orang tua dapat cek status penerima PIP 2026 lewat HP tanpa perlu mengunduh aplikasi. Caranya melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan langkah berikut:
Buka browser di HP, kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
Masukkan NISN dan NIK siswa.
Lengkapi captcha dan klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan apakah siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum.
Hasil pencarian akan menunjukkan status seperti “SK Nominasi” (calon penerima) atau “SK Pemberian” (dana siap dicairkan). Jika data tidak ditemukan, periksa kembali penulisan NISN dan NIK karena kesalahan kecil dapat membuat status tidak muncul.
Besaran Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP 2026 berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan:
SD / Paket A: Rp450.000 per tahun
SMP / Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA / SMK / Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Untuk siswa di kelas akhir atau siswa baru yang masa belajarnya tidak penuh satu tahun, bantuan yang diterima sebesar 50% dari jumlah di atas.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Penyaluran dana PIP 2026 dibagi menjadi tiga termin utama:
Termin I: Februari–April
Termin II: Mei–September
Termin III: Oktober–Desember
Jadwal ini bergantung pada proses verifikasi data antar-sekolah, dinas pendidikan, serta bank penyalur.
Aktivasi Rekening SimPel untuk Mencairkan Dana
Siswa yang terdaftar sebagai penerima wajib mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur agar dana PIP dapat dicairkan. Bank yang ditunjuk antara lain BRI untuk SD/SMP dan BNI/BSI untuk SMA/SMK di beberapa wilayah. Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum batas waktu agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
Solusi Jika Dana PIP Belum Cair
Jika status masih belum cair, penyebabnya sering kali karena data kependudukan tidak valid, rekening pasif, atau data tidak sinkron di sistem Dapodik. Solusi yang umum dilakukan adalah melakukan perbaikan data di Dukcapil dan sekolahan lalu operator sekolah kembali mengunggahnya ke sistem pusat.
0Comments