Jakarta, 12 Januari 2026 — Penyanyi Denada Tambunan menghadapi gugatan hukum terkait tuduhan penelantaran anak yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan diajukan oleh seorang pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano (24) yang mengaku sebagai anak biologis Denada.
Pihak manajemen Denada melalui pernyataan resmi menyampaikan keprihatinan atas kegaduhan yang terjadi akibat persoalan tersebut. Dalam keterangannya, perwakilan manajemen, Risna Ories, menilai kasus ini merupakan urusan pribadi keluarga yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik secara berlebihan.
Risna menambahkan bahwa Denada dan tim kuasa hukumnya saat ini sedang mempelajari berkas gugatan secara cermat sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia juga mengimbau kepada publik untuk memberikan ruang dan waktu agar proses hukum dapat berjalan tanpa memunculkan tekanan berlebih terhadap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula ketika Ressa mengklaim mengetahui identitas ibu kandungnya setelah ibunda Denada, Emilia Contessa, meninggal dunia pada 2025 lalu. Selama ini Ressa mengaku dibesarkan oleh kerabat dekat keluarga di Banyuwangi dan mengenal Denada sebagai sepupu. Gugatan dilayangkan sebagai tuntutan pertanggungjawaban hukum dan pengakuan status sebagai anak biologis.
Pihak penggugat juga disebut-sebut menuntut ganti rugi material akibat dugaan penelantaran tersebut, meskipun proses mediasi awal telah berlangsung dan Denada belum hadir dalam beberapa panggilan pertama.
Sumber Berita
📌 detikHot: Denada Minta Ruang, Kuasa Hukum Pelajari Gugatan Tudingan Penelantaran Anak — Muhammad Ahsan Nurrijal, 12 Jan 2026.
0Comments