Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Fitroh membenarkan langkah penyidik lembaga antirasuah dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan dan bukti awal dinilai cukup. “Benar,” ucapnya singkat saat dimintai konfirmasi.
Kasus ini bermula saat KPK resmi menyidik dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan terus berlanjut dengan berbagai tahapan penyidikan. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK juga melakukan pencekalan terhadap Yaqut dan dua orang lainnya, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk enam bulan ke depan guna memastikan mereka tidak keluar negeri. Penghitungan awal kerugian negara sementara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan kasus ini fokus pada dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota ibadah haji, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang menurut KPK tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dugaan praktik ini melibatkan banyak biro perjalanan haji dan asosiasi yang diduga terlibat dalam penentuan kuota secara tidak sah.
Sampai saat ini, KPK belum merinci lebih jauh soal peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau apakah akan ada penetapan tersangka tambahan dalam kasus ini. Penyidik diperkirakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain di luar Yaqut dalam rangka proses hukum yang komprehensif.
📌 Sumber berita:
- inilah.com — Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji.
- ANTARA News — KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji.
0Comments