PORTALBUANANEW.COM, SUNGAI PENUH – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan awak media Firman Conet terhadap akun Facebook bernama Zoni Irawan ke Polres Kerinci terus menyita perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada proses hukum yang berjalan, tetapi juga pada substansi unggahan media sosial yang dipersoalkan, yakni penyebaran ulang foto lama Firman Conet saat pernah ditangani dan menjalani pembinaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), meskipun perkara tersebut telah lama dinyatakan selesai.
Berdasarkan penelusuran sejumlah pihak, foto yang diunggah akun Facebook Zoni Irawan merupakan dokumentasi lama ketika Firman Conet menjalani proses penanganan dan rehabilitasi oleh BNN. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan telah mengikuti seluruh tahapan pembinaan sesuai ketentuan hukum dan medis, serta dinyatakan selesai dan dilepas sejak beberapa tahun lalu tanpa menyisakan persoalan hukum lanjutan.
Namun demikian, foto lama tersebut kembali disebarluaskan ke ruang publik digital dengan narasi, “Foto Firman Conet saat ditangkap kasus narkoba”, tanpa disertai keterangan utuh bahwa proses hukum telah berakhir dan yang bersangkutan telah menjalani rehabilitasi secara tuntas. Unggahan ini dinilai tidak menghadirkan informasi baru yang relevan bagi kepentingan publik, melainkan membuka kembali masa lalu hukum seseorang yang secara etika dan hukum seharusnya telah tertutup.
Sejumlah pengamat menilai, praktik semacam ini mencerminkan fenomena stigmatisasi digital yang kian menguat, di mana jejak masa lalu seseorang kembali diangkat tanpa konteks yang adil. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, individu yang telah menjalani pembinaan atau rehabilitasi memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan nama baik, kehormatan, dan martabatnya sebagai warga negara.
Negara, melalui prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, menjamin bahwa seseorang yang telah mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak boleh terus-menerus dihakimi ulang di ruang publik. Terlebih, penyebaran ulang konten lama dengan narasi bernuansa tuduhan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius, baik bagi yang bersangkutan maupun keluarganya.
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini mengingat peristiwa hukum yang diangkat tidak lagi memiliki kepentingan publik, disertai penayangan foto wajah secara jelas, serta narasi yang cenderung mengarah pada penghakiman ulang di ruang digital.
Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik” dinilai terpenuhi, terlebih unggahan tersebut tidak memiliki nilai jurnalistik yang sah, tidak disertai prinsip keberimbangan, serta berpotensi memperpanjang stigma negatif terhadap individu yang seharusnya telah mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan hidup secara normal.
Atas dasar itulah, Firman Conet menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook Zoni Irawan ke Polres Kerinci. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut, sementara proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

0Comments