GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Joko WHN DPD Jakarta Utara : Pekerjakan Karyawan Kontrak Tak Sesuai Perjanjian adalah Pelanggaran Hukum Serius

Joko WHN DPD Jakarta Utara : Pekerjakan Karyawan Kontrak Tak Sesuai Perjanjian adalah Pelanggaran Hukum Serius

Table of contents
×

Jakarta — Senin,12/01/26 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Wawasan Hukum Nusantara (WHN), Joko, menyatakan sikap sangat tidak setuju dan mengecam keras praktik perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati di atas kertas, namun berbeda dengan fakta pekerjaan di lapangan.

Menurut Joko, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika ketenagakerjaan, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan sistematis.

“Kontrak kerja adalah perjanjian hukum yang mengikat. Ketika jenis pekerjaan, jabatan, atau ruang lingkup kerja yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka itu adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan,” tegas Joko dalam keterangannya.

Melanggar Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja
Joko menilai, ketidaksesuaian antara kontrak dan realitas kerja mencerminkan pengabaian terhadap prinsip kepastian hukum serta melemahkan perlindungan hak-hak pekerja.

Ia menegaskan bahwa PKWT hanya sah untuk pekerjaan tertentu, bersifat sementara, dan harus dijelaskan secara transparan sejak awal. Ketika pekerja kontrak justru menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap, berkelanjutan, atau berbeda dari kontrak, maka status hubungan kerja tersebut berpotensi batal demi hukum.

Dasar Hukum yang Dilanggar
Joko memaparkan sejumlah dasar hukum yang secara tegas mengatur persoalan tersebut, antara lain :

1. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa perjanjian kerja harus dibuat atas dasar kesepakatan, kecakapan, dan pekerjaan yang diperjanjikan secara jelas.

2. Pasal 56 dan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang membatasi penggunaan PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 hingga Pasal 9, yang mengatur secara rinci jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT serta kewajiban kesesuaian antara perjanjian dan pelaksanaan kerja.

“Jika pekerjaan yang dilakukan ternyata bersifat tetap dan terus-menerus, maka secara hukum hubungan kerja tersebut dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” jelas Joko.

Sanksi Bagi Pimpinan yang Melakukan Pembiaran
Lebih jauh, Joko menegaskan bahwa pimpinan perusahaan tidak dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan. Mengetahui adanya pelanggaran namun membiarkannya tetap berjalan merupakan bentuk kelalaian hukum.

Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, pengusaha atau pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan PKWT dapat dikenakan :

• Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau

• Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Selain itu, sanksi administratif juga dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021, berupa :

• Teguran tertulis

• Pembatasan kegiatan usaha

• Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

• Hingga pencabutan izin usaha

Seruan Penegakan Hukum
Joko mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan aparat pengawas ketenagakerjaan untuk tidak ragu bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif. Pembiaran terhadap pelanggaran kontrak kerja sama saja dengan melegalkan eksploitasi. Penegakan hukum ketenagakerjaan harus tegas dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

0Comments