Yogyakarta — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada awal Januari 2026 memunculkan kritik, khususnya terkait ketentuan yang mempidanakan nikah siri. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menilai aturan tersebut bermasalah secara logika hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama.
Dalam KUHP baru, Pasal 402 diatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi mereka yang melakukan nikah siri, sementara Pasal 412 hanya mengancam pidana maksimal enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Menurut Hilmy, perbandingan ancaman pidana tersebut tidak proporsional.
“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat, sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” ujar Hilmy dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Hilmy menekankan bahwa pemidanaan terhadap praktik keagamaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara menjalankan ajaran agamanya. Ia menyatakan, ketika praktik keagamaan yang sah dipidana, negara telah “masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga.”
Dari sudut pandang hukum pidana, Hilmy menilai ketentuan itu mencerminkan overkriminalisasi—yakni penggunaan hukum pidana secara berlebihan—padahal hukum pidana seharusnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan hukum. Menurutnya, persoalan utama nikah siri bukan pada akadnya, tetapi pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul kemudian, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak seharusnya diperkuat melalui mekanisme administrasi dan hukum perdata.
Meski Hilmy mendukung pentingnya perkawinan tercatat secara resmi, ia menolak penggunaan sanksi pidana penjara terhadap praktik nikah siri. Ia bahkan mempertanyakan implikasi hukum jika akad yang sah secara agama dianggap sebagai tindakan pidana, termasuk kemungkinan semua pihak yang terlibat—wali, saksi, dan lain-lain—juga dianggap sebagai pelaku.
Sebagai perbandingan, Hilmy menyoroti praktik di negara lain seperti Malaysia dan Maroko, yang memilih memberikan sanksi administratif dan memperkuat pencatatan nikah tanpa memidanakan akad, sehingga lebih menghormati kebebasan beragama dan perlindungan hukum bagi warga.
Lebih jauh, ia menyerukan agar pemerintah dan pembentuk undang-undang meninjau kembali pasal pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru, agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta rasa keadilan masyarakat luas.
📌 Sumber:
- KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali — VOI Jogja
0Comments