GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Pemerintah Buka Akses Beasiswa KIP Kuliah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah Buka Akses Beasiswa KIP Kuliah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Table of contents
×


Mandau — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka akses Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi lulusan SMA/SMK/MA dan sederajat dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik baik. Program ini bertujuan memperluas kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.


KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang mencakup pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) serta bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa penerima. Program ini menyasar calon mahasiswa yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.


Syarat Penerima KIP Kuliah

Untuk dapat mendaftar KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, di antaranya:


  • Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat;
  • Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi;
  • Memiliki potensi akademik yang baik;
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Kondisi ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Calon pendaftar yang tidak memiliki kartu bantuan sosial tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau bukti penghasilan orang tua.


Proses dan Tahapan Pendaftaran


Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Calon pendaftar wajib membuat akun menggunakan NIK, NISN, dan NPSN, kemudian melengkapi data pribadi, data keluarga, serta mengunggah dokumen pendukung.


Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan menerbitkan nomor pendaftaran KIP Kuliah yang digunakan saat mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri di perguruan tinggi negeri dan swasta.


Tahap akhir dilakukan oleh pihak perguruan tinggi melalui proses verifikasi dan validasi data. Mahasiswa yang dinyatakan lolos verifikasi akan resmi ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.


Perlu Cermat dan Tepat Waktu

Pemerintah mengimbau calon mahasiswa untuk memastikan seluruh data yang diinput sesuai dan valid. Ketidaksesuaian data ekonomi atau identitas berpotensi menggugurkan status penerima beasiswa. Selain itu, pendaftaran dianjurkan dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala teknis menjelang penutupan.

Melalui program KIP Kuliah, pemerintah berharap tidak ada lagi generasi muda Indonesia yang terhambat melanjutkan pendidikan tinggi hanya karena keterbatasan ekonomi.


0Comments