GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Rebutan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa di Lingga Dipertanyakan, Empat Kasus Tak Kunjung Jelas

Rebutan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa di Lingga Dipertanyakan, Empat Kasus Tak Kunjung Jelas

Table of contents
×


Lingga — Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lingga kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, dugaan penyelewengan anggaran di empat desa disebut-sebut “berebut” penanganan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dan Polres Lingga, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi dana desa tersebut telah bergulir sejak 2023. Namun, sampai awal Januari 2026, belum ada kepastian terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lingga. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H., dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meski pesan telah terbaca.


Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak Polres Lingga, Aipda Erwin Tobing disebut justru memblokir kontak WhatsApp awak media. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media masih berupaya menghubungi jajaran Reserse Kriminal Polres Lingga, khususnya unit yang menangani tindak pidana korupsi.

Sorotan juga datang dari masyarakat. Zainalani, tokoh masyarakat Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di desanya.

“Sebagai masyarakat Desa Resang, tentu kami bertanya-tanya. Kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan sejak 2023, tapi sampai sekarang belum juga terungkap. Padahal, menurut Inspektorat, ada temuan kerugian negara sekitar Rp700 juta,” ujar Zainalani saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Kabupaten Lingga telah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, namun proses hukum seolah berjalan di tempat. Menurutnya, perkara tersebut sempat dialihkan penanganannya ke Polres Lingga dan Kejaksaan, tetapi hingga kini belum ada kepastian.

“Polres Lingga menyampaikan masih menunggu tim APIP. Kami sebagai masyarakat hanya berharap kasus ini diungkap secara tuntas karena audit kerugian negara sudah ada,” lanjutnya.

Zainalani juga merinci sejumlah dugaan penyimpangan anggaran di Desa Resang, antara lain proyek tambak yang tidak rampung dengan nilai sekitar Rp260 juta dari Dana Desa 2023, BLT desa yang tidak dibayarkan selama lima bulan, gaji RT/RW dan BPD yang tertunggak, pemotongan gaji RT/RW pada 2024, hingga dugaan lenyapnya dana BUMDes lebih dari Rp100 juta pada 2025, sebagaimana keterangan masyarakat setempat.

Ia menambahkan, berbagai media telah memberitakan kasus dugaan korupsi Dana Desa Resang dan desa lainnya di Kabupaten Lingga. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan masyarakat.

“Kami mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Ke mana arah penanganan kasus ini? Masyarakat hanya ingin transparansi dan kepastian. Apalagi, semangat pemberantasan korupsi terus digaungkan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kejaksaan Negeri Lingga maupun Polres Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lingga. (Metio)

0Comments