BANGKO – Bupati Merangin M. Syukur mengambil langkah tegas terhadap rendahnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026. Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), Senin (05/01/2026), Bupati langsung menjatuhkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Hasil sidak menunjukkan tingkat kehadiran yang sangat rendah di sejumlah OPD. Di Badan Kesbangpol, hanya 8 dari 51 pegawai yang hadir. Di Kantor Lurah Pematang Kandis, hanya 3 dari 13 pegawai masuk kerja. Sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kehadiran tercatat 30 dari 156 pegawai.
“Ini sudah kelewatan. Saya beri SP-1 langsung,” tegas Bupati M. Syukur.
Bupati juga mengingatkan BPPRD agar tidak melakukan manipulasi data absensi meskipun tingkat kehadiran terpantau baik. Sebaliknya, Inspektorat mendapat apresiasi sebagai OPD paling disiplin dan diminta menjadi teladan bagi instansi lain.
Selain itu, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti hasil sidak secara administratif. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi guna memastikan pelayanan publik di Kabupaten Merangin tetap berjalan optimal.
Sumber: Kominfo
Jurnalis: Rolex
0Comments