GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Tokoh Masyarakat Pulau Buluh Mediasi Dugaan Kemiringan Pemberitaan Penggelapan PKH

Tokoh Masyarakat Pulau Buluh Mediasi Dugaan Kemiringan Pemberitaan Penggelapan PKH

Table of contents
×
Batam – Dugaan tindak pidana penggelapan bantuan sosial yang sempat viral dan dilaporkan ke Polsek Sektor Bulang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pelapor, Zamzibar, secara resmi mencabut laporan terhadap terlapor, Sandiah, pada Rabu (15/1/2026).

Laporan tersebut sebelumnya tercatat dengan Nomor: B/01/Res.I.II/2026/Reskrim, terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau penyelewengan bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, serta bantuan beras Bulog, sebagaimana sempat diberitakan oleh sejumlah media.

Dalam perkembangannya, terlapor Sandiah bersama suami dan beberapa warga Kelurahan Bulang Lintang, Kecamatan Bulang, mendatangi Polsek Sektor Bulang untuk menyampaikan keberatan atas laporan tersebut. Mereka menduga adanya unsur provokasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial KR. Selain itu, pihak terlapor juga baru mengetahui bahwa pelapor memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.
Tokoh pemuda Pulau Buluh, Yudi Fisabillah, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/1/2026), menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut.

“Saya telah mengenal Ibu Sandiah beserta keluarganya selama lebih dari 10 tahun. Setahu saya, tidak mungkin mereka melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan terkait dugaan penggelapan bantuan sosial,” ujarnya.

Menurut Yudi, adanya hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor memperkuat dugaan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau kita lihat, pelapor kemungkinan terprovokasi oleh oknum tertentu. Namun, alhamdulillah hari ini permasalahan ini sudah selesai, laporan telah dicabut, dan kedua belah pihak berdamai,” tambahnya.
Sebagai tokoh pemuda, Yudi juga mengapresiasi langkah Polsek Sektor Bulang yang dinilai responsif dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut.

“Saya mengapresiasi pihak kepolisian, baik dalam penerimaan laporan maupun dalam proses pencabutan laporan. Kehadiran Polsek Bulang sangat membantu penyelesaian masalah secara kekeluargaan,” katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan bahwa pencabutan laporan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkara tersebut dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sektor Bulang, pelapor Zamzibar secara resmi mencabut laporan dan menyatakan berdamai dengan terlapor Sandiah. Mediasi tersebut disaksikan oleh sejumlah warga yang hadir sebagai saksi.

Kesepakatan perdamaian dicapai atas dasar itikad baik kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Sebagai tindak lanjut, pelapor secara resmi mencabut pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Polsek Sektor Bulang.(Sandi)

0Comments