GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Yayasan LBH VJI Surati PLN Batam, Soroti Dugaan Ketidakwajaran Denda Rp16,8 Miliar, di duga Langgar Hak Konsumen dan penyalahgunaan Jabatan

Yayasan LBH VJI Surati PLN Batam, Soroti Dugaan Ketidakwajaran Denda Rp16,8 Miliar, di duga Langgar Hak Konsumen dan penyalahgunaan Jabatan

Table of contents
×


Batam – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Visual Justice Indonesia (VJI) secara resmi melayangkan surat kepada PT PLN Batam terkait dugaan ketidakwajaran pengenaan denda atau tunggakan listrik sebesar Rp16,8 miliar yang dibebankan kepada eks PT Karya Stel Abadi. Surat tersebut disampaikan ke Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batu Aji yang berlokasi di Ruko SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (20/1/2026).

Yayasan LBH VJI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan pengusutan mendalam, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain menyangkut keterbukaan penggunaan keuangan badan usaha milik negara (BUMN), kasus ini dinilai berpotensi melanggar hak-hak konsumen dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi calon investor di Kota Batam.

Ketua Umum Yayasan LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, S.H., CTA, saat dihubungi awak media pada Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa keputusan PLN Batam terkait denda tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan administratif.

Kami melihat keputusan PLN Batam ini perlu dikaji secara serius. Yayasan LBH Visual Justice Indonesia memiliki fungsi melakukan investigasi terhadap dugaan perbuatan yang merugikan konsumen atau pelanggan, baik melalui upaya non-litigasi maupun litigasi, termasuk gugatan ke pengadilan, legal standing, hingga class action,” ujar Mardun.

Menurutnya, dalam aturan yang berlaku, PLN tidak dikenal memberikan fasilitas utang kepada calon pelanggan. Oleh karena itu, jika benar terdapat skema utang atau kebijakan yang tidak lazim, maka patut diduga adanya pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Jika ini disebut sebagai utang, PLN seharusnya tidak pernah memberikan utang kepada calon pelanggan. Bila kebijakan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat PLN Batam, maka patut diduga adanya pelanggaran etika dan nepotisme yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Namun demikian, Mardun menambahkan, apabila nilai Rp16,8 miliar tersebut merupakan denda, maka PLN Batam wajib menjelaskan secara transparan dasar pengenaan denda, termasuk persentase denda dari total pemakaian listrik eks PT Karya Stel Abadi.

Harus ada rincian yang jelas dan terbuka agar tidak merugikan negara dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” katanya.

LBH VJI juga mempertanyakan langkah PLN Batam yang dinilai tidak secara langsung menagih kewajiban tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab, yakni eks PT Karya Stel Abadi. Sebaliknya, kebijakan PLN Batam justru dinilai menghambat dua calon pelanggan baru yang berniat melakukan investasi di Kota Batam, padahal mereka tidak memiliki keterkaitan hukum dengan persoalan utang-piutang tersebut.

Kami menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena calon pelanggan dirugikan oleh persoalan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka,” ujar Mardun.

LBH VJI menyoroti ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi harga dan biaya secara jelas serta melarang praktik yang menyesatkan konsumen. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 28C dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak atas pengembangan diri, hak memperoleh informasi, serta kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Atas dasar itu, Yayasan LBH Visual Justice Indonesia menyatakan akan menunggu jawaban resmi dari PT PLN Batam. Jawaban tersebut akan menjadi dasar kajian lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kami menunggu tanggapan resmi dari PLN Batam. Setelah itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Mardun.

(sandi)

0Comments