GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Diduga Langgar Kesepakatan, Aktivitas Panen Sawit di Rawa Ujo Dipersoalkan

Diduga Langgar Kesepakatan, Aktivitas Panen Sawit di Rawa Ujo Dipersoalkan

Table of contents
×


MERANGIN – Aktivitas panen kelapa sawit di lahan Rawa Ujo, Desa Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan.

Sesuai kesepakatan bersama pada 12 Februari 2026, seluruh pihak sepakat tidak melakukan aktivitas panen sebelum adanya putusan resmi dari Pengadilan Negeri Merangin.

Namun, pada Sabtu (22/02/2026), dilaporkan bahwa saudara Sohi bersama sejumlah rekannya masih melakukan panen di lokasi tersebut. Tindakan ini dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.


Potensi Sanksi Hukum

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang melakukan panen berpotensi dikenakan sanksi hukum, antara lain:

Sanksi Perdata

Dapat digugat secara perdata karena wanprestasi (ingkar janji) terhadap kesepakatan tertulis yang telah disepakati bersama.

Sanksi Pidana

Jika terbukti melakukan penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa hak, pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Sanksi Administratif

Apabila lahan berada dalam pengawasan pemerintah atau terkait perizinan, pelaku dapat dikenakan teguran, pencabutan izin, hingga penghentian aktivitas usaha.

Harapan Masyarakat

Masyarakat dan pihak terkait berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum dan damai, serta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan di pengadilan.

Pengurus lahan sawit desa limbur merangin Hamdi akrab di sapa ujang,mengatakan "

Kami saja tidak panen sesuai kesepakatan,namun mereka se enak nya memanen hasil sawit itu,ber arti mereka yang langgar kesepakatan "Ujar ujang agak emosi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang melakukan panen terkait dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut. (RLX)


0Comments