Batam- memaksakan mantan RW yang baru habis masa jabatannya menjadi pelaksana tugas (Plt) jadi sorotan di karenakan masyarakat tidak menginkan junjung Pasaribu menjadi pelaksana tugas RW 07 Kelurahan SEI Pelunggut Kecamtan Sagulung Kota Batam.(13/2/2026)
Mengabai hasil kesepakatan masyarakat tentu Pengangkatan junjung jadi PLT RW jadi tanda tanya besar ada apa ini tentu saja lurah sebagai pembina RW yang memaksa seorang RW baru habis masa jabatannya Tampa melaporkan laporan pertangung jawab (LPJ) kegiatan apa saja yang di lakukan berapa kas masuk dan berapa kas keluar dan sisa dari kas setelah habis masa jabatannya tentu harus di laporkan kemasyarakatan sebagai bukti keterbukaan informasi publik sesuai UUD kerbukan informasi publik tahun 2008.
Bukan hanya terjadi nya PLT ini bermuara dari nota Dinas yang dikeluarkan camat Sagulung apa maksud dan tujuan belum jelas jika perbuhan perwako tentu bukan hal yang mudah dan tidak secepat nya dan apa urgensi perubahan perwako bukan hanya nota Dinas penundaan pemilihan rt rw saja pembinaan dan monitoring camat Sagulung tehadap lurah lurah terutamanya lurah SEI pelunggut perlu di pertanyakan.
Kordinasi komite masyarakat peduli keadilan KMPK Metio mengucapkan saat di temui pada 12/2/2026
"Ada dengan pak Lurah SEI pelunggut yang memaksakan junjung jadi PLT RW padahal saat menjabat Rw beliau belum melaporkan kinerja pada masyarakat jelas LPj itu dasar utama setiap suapan yang habis masa jabatannya tapi anehnya oleh lurah malah di paksakan mantan RW jadi PLT aturan mana yang di pakai, aturan yang ada apa buat aturan sendiri dari informasi yang kami terima 3 ketua RT dari Rt di wilayah RW 07 tidak setuju akan di cari cari melanggar peraturan dengan di adakan voting mengada Ngada kalau dari mekanisme 3 rt sudah mewakili masyarakat 51 % kan sudah jelas saudara junjung tak di ingin kami lagi jadi Pelaksana tugas.
Tapi kan di paksakan dalam pertemuan di kantor pada 10/2/2026 yang ngaku2 sebagai tokoh masyarakat di berikan hak suara padahal orang tersebut bukan tokoh masyarakat RW 07 dia baru saja berdomisili di sana jika memang adil kenapa tidak seluruh tokoh masyarakat di minta hak suara aneh nya lagi junjung pun yang di jadikan PLT sekarang ini juga memiliki hak suaranya aneh tapi nya yang di lakukan oleh lurah SEI pelunggut ini , secara aturan nya seharusnya yang jadi PLT RW 07 itu sekertaris RW periode sebelum maka itu kita soroti kinerja Lurah SEI pelunggut.
Camat Sagulung pun kita lihat gagal melaksanakan pembinaan terhadap Lurah perlu evaluasi kinerja camat Sagulung ini kita harapkan Walikota Batam menujukan kinerja nya berpihak pada masyarakat dan membawa Batam mahdani jika hal yang di lakukan lurah ini di biarkan saja maka omong kosong aja semua ucapan selama ini hanya sebatas pencitraan saja.
Masyarakat RW 07 juga akan melakukan pendatangan mosi tidak percaya kedapada pelaksana tugas ( PLT ) RW
07 oleh lurah SEI pelunggut menjadi catatan buruk dalam demokrasi di tingkat bawah pasal ada indikasi pemaksaan mantan RW menjdi PLT ada apa ini tentu ada misi terselubung, ada beberapa kejangalan yang kita lihat
1. Saat Masih memiliki masa jabatannya PLT yang juga RW 07 definitif belum melaksanakan kewajibannya nya melaporkan pertanggung jawaban terhadap kegiatan dan kas RW kepada masyarakat tentu ini sudah melanggar Permendagri.
2. Mengunakan tanda tangan warga secara pemaksaan untuk dapat mendukung beliau jadi PLT RW setelah masa jabatannya berahir parah nya lagi patut di duga melakukan pengambilan Tanda tangan dari absensi tentu masuk dalam pemalsuan.
3. Saat rapat di kantor lurah SEI pelunggut di lakukan voting yang mana yang tidak memiliki hak suara di berikan hak suara ini sudah merusak demokrasi dan mengkebiri hak pilih masyarakat pasal nya 3 ketua RT dari 5 ketua RT di RW 07 SEI Pelunggut tidak setuju Saudara junjung jadi PLT akan tetapi malah junjung ada hak suara untuk melakukan voting kan lucu dan orang orang yang di bawa ke kantor lurah ngaku tokoh masyarakat bisa memiliki hak suara kan ini terkesan di paksakan.
" Apakah Lurah SEI pelunggut saat tidak paham dengan mekanisme dalam penujukan PLT atau memang dia telah melakukan nepotisme mengunakan jabatan menguntungkan kelompok, kalau tak paham sebaiknya si copot saja, bukan hanya itu camat Sagulung pun kita lihat tak bisa melakukan pembinaan terhadap Lurah SEI pelunggut dimana camat melakukan monitoring terhadap Lurah, tapi masalah di biarkan saja kami sarankan walikota Batam evaluasi kinerja camat Sagulung.
Jika ini tidak bisa dituntaskan dengan baik maka sudah di pastikan kinerja kepemimpinan Amsakar belum bisa menempatkan orang yang memiliki kompetensi hanya tangkap muat saja.
Kita dapat laporan warga RW 07 akan membuat mosi tidak percaya terhadap Lurah dan PLT RW 07. Tutup nya
Salah seorang masyarakat RW 07 yang egan nama di sebutkan di hubungi awak media.
" Kita sangat kecewa dengan penetapan PLT RW 07 masak mantan RW jadi PLT dan otomatis akan merusak netralitas beliau dalam Pemilihan RW berikut nya, seharusnya junjung sadar diri lah kalau kepemimpinan beliau saat jadi RW bagus tentu masyarakat akan mendukung dia jadi PLT dan melanjutkan jadi RW lagi tapi ini lan tidak malahan dia melakukan hal yang salah dalam penujukan dirinya sendiri sebagai PLT RW 07.
" Jangan ambisi lah dan pertanyaan kita
Jika ambisi tentu ada udang di balik batu, kami dari masyarakat akan membuat mosi tak percaya baik tertulis dan pernyataan dengan video kalau tak ada solusi juga kita akan lakukan demo demi tegaknya demokrasi di wilayah RW 07 ini, karena kami sudah mendatangi kantor lurah tapi hasilnya tetap dipaksakan lurah agar saudara junjung jadi PLT maka kita makin banyak yang tak terima coba di dengar kan lah suara masyarakat ini jangan saat ada jabatan sesuka hati saja buat keputusan. Tutup nya
(Sandi)

0Comments