PORTALBUANANEW.COM, MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (11/02/2026), di Mapolres Merangin, Jambi.
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AH (58) sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan seorang remaja berinisial RL (16). Peristiwa ini sontak mengundang keprihatinan mendalam, terlebih karena tersangka merupakan orang tua tiri korban.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82,” ujar AKP Eka.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal hingga Rp5 miliar. Mengingat status tersangka sebagai orang tua tiri korban, ancaman hukuman dapat diperberat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan gadget serta aktivitas sehari-hari.
“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga dan membatasi aktivitas anak saat menggunakan gadget, serta mewaspadai perilaku yang tidak biasa pada anak. Orang tua juga harus peka terhadap lingkungan sekitar dan terhadap siapa saja yang berinteraksi dengan anak-anak kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Eka menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran aktif keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Wartawan: ROLEX

0Comments