Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, yang digelar di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nota tersebut ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemkot Jambi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, dan Kodim 0415 Jambi.
Dalam arahannya, Wagub Sani menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial serta pentingnya sinergi lintas sektor. Ia berharap program ini berjalan efektif dan dapat direplikasi di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
“Kita harus menyamakan persepsi agar pelaksanaannya sesuai aturan, bermanfaat bagi masyarakat, dan mendukung reintegrasi sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyebutkan bahwa saat ini telah disiapkan 346 lokasi pelaksanaan kerja sosial, seperti masjid, sekolah, kantor pemerintah, kecamatan, dan kelurahan. Penetapan Kota Jambi sebagai pilot project nasional dinilai sebagai wujud komitmen terhadap sistem peradilan yang lebih humanis.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi pelaksanaan serta mendukung pembinaan karakter melalui kegiatan kerja sosial.
“Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional dengan dukungan seluruh jajaran,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi.
Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi
Wartawan: RK/RL



0Comments