GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Aktivitas Galian C Diduga Beroperasi di Mandau, Legalitas Proyek Dipertanyakan.

Aktivitas Galian C Diduga Beroperasi di Mandau, Legalitas Proyek Dipertanyakan.

Table of contents
×


Mandau .– Aktivitas penggalian tanah yang diduga sebagai kegiatan galian C terlihat beroperasi di wilayah Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan tersebut memunculkan tanda tanya terkait legalitas izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh pihak perusahaan.

Pantauan di lapangan Rabu (04/03) menunjukkan adanya alat berat jenis excavator yang tengah melakukan penggalian di area lahan cukup luas. Di lokasi juga tampak tenda operasional serta papan pemberitahuan akses proyek yang dipasang di sekitar area kegiatan yang bertuliskan PT.Rifansi.

Namun demikian, hingga kini belum terlihat papan informasi yang secara jelas mencantumkan identitas perusahaan maupun nomor izin usaha pertambangan di lokasi tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen persetujuan lingkungan sebelum melakukan aktivitas operasional.

Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dengan ancaman sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku baru mengetahui adanya aktivitas penggalian tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berharap pihak berwenang dapat memastikan legalitas kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan maupun konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang melakukan aktivitas penggalian di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait izin usaha yang dimiliki.

Masyarakat berharap instansi terkait,

Khususnya pemerintah daerah dan dinas teknis yang berwenang di bidang pertambangan, dapat segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan apakah aktivitas galian tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru beroperasi tanpa legalitas yang sah.(Sht)

0Comments