GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan objektif

Kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan objektif

Table of contents
×


“Rudy Disebut Broker di Persidangan: Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan?”

Opini Hukum

Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, SH (Kuasa Hukum Wawan Setiawan)

Dalam setiap proses peradilan pidana, kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan objektif di persidangan. Karena itu, setiap keterangan yang muncul dalam proses hukum harus diuji secara kritis sebelum dapat dinilai sebagai fakta hukum.

Dalam persidangan perkara yang sedang berjalan, nama Rudy disebut sebagai broker atau perantara dalam rangkaian peristiwa yang diperiksa oleh pengadilan. Namun, dalam perspektif hukum pembuktian, posisi perantara menuntut pengujian keterangan yang lebih ketat, sehingga tidak dapat langsung diterima sebagai kebenaran mutlak.

Dalam praktik hukum pidana, seseorang yang berada pada posisi perantara kerap berada di antara berbagai kepentingan. Hal ini membuka kemungkinan adanya distorsi narasi, baik berupa penambahan, pengurangan, maupun penafsiran subjektif terhadap suatu peristiwa. Karena itu, hukum acara pidana Indonesia tidak pernah menempatkan satu keterangan sebagai dasar tunggal untuk menentukan kesalahan seseorang.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus mendasarkan keyakinannya pada alat bukti yang sah yang diajukan di persidangan. Dalam doktrin hukum pembuktian juga dikenal asas “unus testis nullus testis”, yang berarti satu saksi tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa dukungan bukti lainnya.

Dalam konteks tersebut, keterangan Rudy harus dinilai berdasarkan konsistensi narasi, kesesuaian dengan alat bukti lain, serta fakta objektif yang mendukungnya. Tanpa dukungan bukti yang memadai, suatu keterangan masih berada pada tingkat narasi yang harus diuji, bukan fakta hukum yang final.

Selain itu, dalam dinamika opini publik sering muncul kecenderungan menarik kesimpulan yang terlalu jauh, termasuk mengaitkan nama pejabat publik atau pimpinan daerah hanya berdasarkan cerita yang belum teruji secara hukum. Pendekatan seperti ini tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Dalam sistem pemerintahan daerah, kebijakan publik berjalan melalui mekanisme birokrasi yang berlapis, sehingga tidak tepat jika tanggung jawab suatu peristiwa langsung diarahkan kepada pimpinan daerah tanpa adanya bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan langsung.

Hukum pidana juga mengenal prinsip pertanggungjawaban individual (individual criminal responsibility), yaitu seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan, diperintahkan, atau diketahui secara langsung.

Oleh karena itu, publik diharapkan menempatkan keterangan Rudy secara objektif sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Pada akhirnya, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu keterangan benar-benar merupakan fakta hukum atau sekadar narasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Menghormati proses hukum yang sedang berjalan merupakan langkah penting untuk menjaga integritas hukum, keadilan, dan kepastian hukum dalam negara hukum.


Sumber : Diskominfo Provinsi Jambi

Wartawan : RK/RL

0Comments