Dugaan Alih Fungsi RTH di Batam: Lahan Publik Disulap Jadi Bisnis Oknum Ketua Kadin?
Dugaan Alih Fungsi RTH di Batam: Lahan Publik Disulap Jadi Bisnis Oknum Ketua Kadin?
Publik Desak Komisi VI DPR RI & BPK Segera Turun Tangan
Batam, Kepulauan Riau – Rabu (02/04/2026) | Kavling Seroja, Sagulung & Isu Nepotisme
⚠️ ISU KRUSIAL:
📍 Lokasi: Kavling Seroja, Kec. Sagulung, Kota Batam
🏗️ Dugaan Pelanggaran: Alih fungsi RTH tanpa izin lingkungan & kawalan preman
👤 Pihak Terkait: PT Batam Riau Bertuah (Pemilik: Nasir Hutabarat)
🏛️ Dasar Hukum: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
📢 Tuntutan: Investigasi Komisi VI DPR RI & Transparansi BP Batam
BATAM – Sebuah kontroversi besar mencuat di Kota Batam terkait dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi hak publik, namun justru disulap menjadi bangunan untuk kepentingan bisnis pribadi. Kasus ini terjadi di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, dan menyeret nama seorang oknum pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 2 April 2026, aktivitas pematangan lahan berlangsung masif menggunakan alat berat. Namun, yang memprihatinkan adalah metode pengerjaan yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Lebih parah lagi, proses pengerjaan tersebut dikawal oleh sejumlah orang berbadan besar yang tak segan-segan melakukan intimidasi fisik terhadap siapa saja yang mencoba mendekat atau mempertanyakan aktivitas tersebut. Suasana di lokasi terasa mencekam, menutup akses masyarakat terhadap ruang hijau yang dijanjikan.
Publik bertanya-tanya, apakah alih fungsi lahan seluas ini sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam? Ataukah ada indikasi maladministrasi dan nepotisme yang bermain di balik layar? Mengingat lahan tersebut diduga dialokasikan untuk PT Batam Riau Bertuah, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Nasir Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Ketua Kadin Kota Batam. Benturan kepentingan ini memicu kemarahan warga yang merasa hak mereka atas ruang terbuka dirampas demi keuntungan segelintir oknum.
“Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap perubahan fungsi RTH wajib melalui kajian mendalam, persetujuan publik, dan izin yang sah. Pengalihan RTH untuk kepentingan komersial tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran hukum.”
— Dasar Hukum Pelanggaran
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Nasir Hutabarat selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah dan Ketua Kadin Batam, tidak memberikan tanggapan sama sekali hingga berita ini diturunkan. Sikap diam ini justru semakin memicu spekulasi liar di tengah masyarakat yang menduga adanya sesuatu yang ingin disembunyikan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, beberapa pihak di lapangan membenarkan kepemilikan lahan tersebut. Seorang operator alat berat yang enggan disebutkan namanya mengaku, "Lahan ini milik Pak Nasir Hutabarat, dan koordinator di lapangannya bernama Pak Purba." Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Haratua Marbun, Kasi Trantib Kelurahan Sei Pelunggut, yang menyatakan, "Ya, setahu saya lahan ini dimiliki oleh PT Batam Riau Bertuah (BRB), dan pemiliknya adalah Pak Nasir Hutabarat."
Menyikapi gravitasi masalah ini, suara desakan agar Komisi VI DPR RI segera turun tangan semakin kencang. Komisi yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan BUMN ini diharapkan dapat mengusut tuntas apakah ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran perizinan, atau keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini. Masyarakat menuntut transparansi penuh dari Badan Pengusahaan (BP) Batam bidang Lahan terkait status legalitas alih fungsi kavling tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BP Batam maupun Polresta Barelang terkait tindakan tegas terhadap aktivitas pematangan lahan yang diduga ilegal tersebut. Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan penegakan hukum yang adil. Publik menanti langkah nyata pemerintah untuk menyelamatkan ruang terbuka hijau Batam dari cengkeraman kepentingan bisnis yang tidak bertanggung jawab.
⚖️ Selamatkan RTH Batam! Usut Tuntas Dugaan Nepotisme!
Kami mendesak Komisi VI DPR RI, BPK, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan investigasi independen. Jangan biarkan ruang hijau rakyat digusur demi kepentingan segelintir elit.
Transparansi Adalah Harga Mati. Keadilan Untuk Rakyat Batam.
Wartawan: Metio | Portal Buana New




Post a Comment