Kejari Merangin dan Inspektorat Teken MoU Percepatan Penagihan Rekomendasi LHP BPK 2014–2024
Kejari Merangin dan Inspektorat Teken MoU
Percepatan Penagihan Rekomendasi LHP BPK 2014–2024
Merangin, Rabu (10/04/2026) | Sinergi Pengawasan Internal & Pengacara Negara
⚖️ FOKUS KERJASAMA:
📅 Periode Temuan: Tahun Anggaran 2014 – 2024
🤝 Pihak Terlibat: Kejari Merangin (Bidang Datun) & Inspektorat Kab. Merangin
🎯 Tujuan: Percepatan pengembalian kerugian negara/daerah
🛡️ Strategi: Pendampingan hukum & daya tekan persuasif hingga litigasi
MERANGIN – Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin untuk menuntaskan pekerjaan rumah (PR) besar terkait keuangan daerah. Pada Rabu, 10 April 2026, bertempat di Aula Kejari Merangin, kedua instansi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait bantuan penagihan tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk periode Tahun Anggaran 2014 hingga 2024.
Penandatanganan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Inspektorat Kabupaten Merangin sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) dengan Kejari Merangin yang berfungsi sebagai pengacara negara. Kolaborasi ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara maupun daerah yang bersumber dari temuan audit BPK RI yang selama ini masih tertunggak.
Melalui MoU tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Merangin akan memberikan dukungan penuh berupa bantuan penagihan terhadap pihak-pihak yang diduga lalai atau belum menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara optimal. Kehadiran unsur kejakatan diharapkan memberikan "daya tekan" hukum yang lebih kuat dibandingkan upaya administratif semata.
“Langkah sinergis antara Inspektorat dan Kejaksaan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas proses penagihan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam upaya pemulihan kerugian keuangan daerah. Ini adalah komitmen bersama untuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.”
— Sumber: Kejaksaan Negeri Merangin
Diperkirakan, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan penyelesaian temuan-temuan BPK yang sudah menumpuk sejak satu dekade lalu (2014). Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Merangin, proses penagihan diharapkan menjadi lebih terukur, sistematis, dan mampu mendorong pihak terkait untuk segera memenuhi kewajibannya mengembalikan uang negara.
Namun, upaya ini juga menghadapi tantangan tersendiri. Kendala utama yang berpotensi muncul adalah rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pihak dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama terhadap temuan lama yang telah berlarut-larut. Selain itu, sejumlah kasus diperkirakan akan membutuhkan langkah hukum lanjutan (litigasi) apabila pendekatan persuasif dan administratif tidak lagi membuahkan hasil.
Dalam kondisi demikian, keterlibatan Kejaksaan melalui fungsi Datun menjadi instrumen krusial. Kejari memiliki kewenangan untuk mewakili negara dalam gugatan perdata maupun tindakan hukum lainnya guna memastikan aset daerah dapat kembali. Kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Merangin dan Kejari Merangin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum.
🏛️ Menuju Merangin yang Akuntabel
Tidak ada toleransi bagi kerugian negara yang tidak dipertanggungjawabkan. Sinergi Kejari dan Inspektorat adalah kunci untuk menutup celah penyimpangan dan menyelamatkan keuangan daerah.
Bersih, Transparan, Sejahtera.
Reporter: ROLEX | Portal Buana News
Link Terkait: portalbuananews.com




Post a Comment