Kejari Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Perkara Pengrusakan
Kejari Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Perkara Pengrusakan
Terapkan KUHP Baru 2026: Terdakwa Hadapi Ancaman Penjara & Denda Ratusan Juta
📍 Kejaksaan Negeri Merangin, Jambi | 🗓️ Rabu, 8 April 2026 | ⚖️ Status: Tahap Penuntutan (JPU)
MERANGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin resmi melanjutkan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pengrusakan ke tahap penuntutan. Pada Rabu (8/4/2026), para terdakwa telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disusun surat dakwaannya sebelum案件 ini bergulir ke Pengadilan Negeri. Kasus ini menjadi sorotan karena menerapkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
📜 Historis: Pertama Kali Terapkan KUHP Nasional 2023
Kasus ini menjadi salah satu yang pertama di Merangin yang diproses menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi ini resmi menggantikan KUHP warisan kolonial sejak 2 Januari 2026 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intelijen Tri Sutrisno, S.H., menegaskan bahwa JPU akan menyusun surat dakwaan dengan cermat berlandaskan pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut, memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
🚨 Tiga Pasal Dilanggar: Penjara & Denda Hingga Rp200 Juta
Para terdakwa disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana dalam KUHP Baru dengan rincian ancaman sebagai berikut:
1. Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori II.
2. Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200.000.000,-.
3. Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II sebesar Rp10.000.000,-.
🏠 Terdakwa Ajukan Permohonan Bebas dari Rutan
Dalam proses penuntutan ini, para terdakwa mengajukan permohonan agar tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sebagai gantinya, mereka menawarkan jaminan pribadi yang melibatkan tokoh-tokoh kunci di masyarakat:
- ✅ Jaminan Kepala Desa
- ✅ Jaminan Tokoh Masyarakat
- ✅ Jaminan Penasehat Hukum (PH)
Permohonan ini kini menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Saat ini, JPU Kejari Merangin tengah fokus menyusun surat dakwaan yang kuat dan komprehensif. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Masyarakat diminta menunggu proses hukum yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru berlaku.
Wartawan: ROLEX
Lokasi: Merangin, Jambi
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Topik: Penuntutan Perkara Pengrusakan, KUHP 2026, Kejari Merangin, Hukum & Keadilan




Post a Comment