Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid 14 Hari

Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE
Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid 14 Hari

Merangin, Selasa (31/03/2026) | Pendekatan Humanis & Restorative Justice

🌱 FOKUS PEMBINAAN:
👤 Pelaku: Anak RE (Anak Berhadapan dengan Hukum)
⚖️ Mekanisme: Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
🧹 Bentuk Sanksi: Kerja Sosial Membersihkan Masjid
📍 Lokasi: Desa Lantak Seribu, Kab. Merangin
📅 Durasi: 14 Hari
Status: Kooperatif, Disiplin, dan Tidak Ada Pelanggaran Baru

MERANGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anak. Melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejari Merangin memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan nilai pembinaan mendalam bagi pelaku anak untuk kembali ke jalan yang benar.

Dalam perkara yang melibatkan Anak RE, Kejari Merangin menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan kerja sosial. Anak RE diwajibkan melakukan pembinaan diri dengan cara membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, selama periode 14 hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus proses refleksi diri bagi anak tersebut.

Untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai tujuan, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, turun langsung melakukan pemantauan pada Selasa, 31 Maret 2026. Kehadiran orang nomor satu di Kejari Merangin ini menegaskan keseriusan instansi dalam mengawal setiap tahapan restorative justice agar tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menyentuh aspek pemulihan karakter.

“Dari hasil pemantauan, Anak RE diketahui menjalani seluruh kewajibannya dengan baik. Yang bersangkutan bersikap kooperatif, disiplin dalam melaksanakan tugas membersihkan masjid, serta menunjukkan kepatuhan tinggi. Hingga saat ini, tidak ada catatan pelanggaran hukum lain selama proses pembinaan berlangsung.”

— Hasil Pemantauan Kajari Merangin

Sikap positif yang ditunjukkan Anak RE menjadi bukti bahwa pendekatan restoratif mampu membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab tanpa harus memidanakan anak dengan hukuman penjara yang berpotensi memutus masa depan mereka. Aktivitas membersihkan tempat ibadah juga diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai spiritual dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Pelaksanaan sanksi sosial ini merupakan wujud nyata pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin. Dengan mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, dan reintegrasi sosial, diharapkan anak yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran berharga dari kesalahan yang pernah diperbuat. Mekanisme restorative justice ini bertujuan agar Anak RE dapat memperbaiki perilaku, tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik, dan kelak kembali bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

🤲 Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Hukum bukan sekadar pembalasan, tapi jalan untuk memperbaiki. Mari dukung setiap upaya pembinaan agar anak-anak kita terhindar dari stigma negatif dan mendapat kesempatan kedua untuk berkarya.

Pulihkan, Bina, dan Sejahterakan.

Sumber: Kejaksaan Negeri Merangin
Reporter: ROLEX | Portal Buana New
Link Terkait: portalbuananew.com
Also read
Copied!

Latest News

  • Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid 14 Hari
  • Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid 14 Hari
  • Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid 14 Hari
  • Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid 14 Hari
  • Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid 14 Hari
  • Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid 14 Hari

Post a Comment