-->

Iklan

Sekdes Air Kulim, Bengkalis, Ditahan Atas Dugaan Pungli Rp 12,5 Juta

Redaksi
Friday, October 04, 2024, October 04, 2024 WIB Last Updated 2024-10-04T09:14:28Z

Bengkalis, 3 Oktober 2024 - MR (43), seorang perangkat pemerintahan yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan MR, Kamis (3/10/2024).

MR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan sebesar Rp 12.500.000,- yang dilakukan terhadap seorang warga dalam proses pengurusan surat tanah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli, dalam rilis resminya menyebutkan bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka MR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, mulai dari 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024.

Menurut Resky, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Air Kulim yang mengajukan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi tanah. Tersangka MR diduga meminta uang sebesar Rp 12.500.000,- untuk memproses surat tersebut. Tindakan ini kemudian dilaporkan dan menjadi dasar penyelidikan pihak kejaksaan.

MR disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, dan e.

Saat ini, MR menjalani proses hukum di bawah pengawasan pihak kejaksaan.(Sht)

Komentar

Tampilkan

  • Sekdes Air Kulim, Bengkalis, Ditahan Atas Dugaan Pungli Rp 12,5 Juta
  • 0

Terkini