Jambi, – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (3/9/2025).
Kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dan wujud sinergi Pemprov Jambi dan DPRD dalam memperkuat program prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran. Ia mengakui adanya penyesuaian kinerja APBD akibat dinamika pendapatan dan belanja daerah, namun menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini adalah bentuk komitmen untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Perubahan ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata dari ikhtiar bersama untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Al Haris.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah serta meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti perubahan tersebut agar program pembangunan berjalan optimal.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menyatakan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal, memperkuat program prioritas, dan merespons kebutuhan pembangunan yang berkembang.
“Setelah ini, pembahasan teknis akan dilakukan di tingkat komisi sebelum dibawa ke Badan Anggaran untuk disepakati bersama,” jelasnya.
Kesepakatan ini diharapkan memperkuat perencanaan pembangunan Jambi yang lebih matang, responsif, dan tepat sasaran.
Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi
Jurnalis: RL/RK
0Comments