Aksi Pasangan Pengedar Sabu Digagalkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku, seorang pria dan seorang wanita, ditangkap petugas saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Senin (10/11/2025)

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN (39) seorang pria dan SA (32) wanita, keduanya merupakan warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.05 WIB, petugas melihat dua orang yang mencurigakan sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan terhadap MN, ditemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 18,06 gram bruto yang dibalut dengan plastik asoy warna biru.

Sementara itu, dari tangan SA, petugas menemukan satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram bruto, delapan plastik klip kosong, satu skop terbuat dari pipet, satu buah bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di sekitar wilayah Panai Tengah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan. Pihaknya menegaskan bahwa Polres Labuhanbath tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kasi Humas.
Beliau juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Panai Tengah dan sekitarnya, sekaligus mempertegas komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.(Her)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: