Iklan

Iklan

Advertise with Anonymous Ads
,

Iklan

Dugaan Kekacauan Anggaran di PUPR Bengkalis,Uang Muka 2025 Dicairkan, Utang Rekanan 2023–2024 Dibiarkan Mangkrak

, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T06:53:24Z
Mandau .- Pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menyeret Dinas PUPR ke pusaran sorotan publik. Dugaan ketidakwajaran makin menguat setelah uang muka kegiatan tahun anggaran 2025 dicairkan terburu-buru, sementara pembayaran hak rekanan tahun 2023–2024 tidak kunjung diselesaikan.

Keputusan janggal ini memantik kemarahan kontraktor yang merasa dipermainkan. Beliau mempertanyakan keras bagaimana mungkin Pemda Bengkalis sanggup menggelontorkan dana untuk proyek baru, tetapi enggan menuntaskan kewajiban kepada rekanan yang sudah mengerjakan pekerjaan sah dan telah diperiksa.

“Ada apa dengan Dinas PUPR Bengkalis? Uang muka 2025 bisa cair, sementara hak rekanan dibiarkan terlunta-lunta. Ini permainan siapa? Kepentingan siapa yang sedang diberi karpet merah?” tegas salah satu kontraktor Bengkalis dengan nada tinggi.

Situasi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya ketidak teraturan serius dalam tata kelola anggaran, bahkan mengarah pada pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Pencairan dana untuk kegiatan tahun berikutnya tanpa menyelesaikan kewajiban tahun berjalan merupakan indikasi nyata praktik tak wajar, apalagi di saat sejumlah pekerjaan Swakelola PUPR Bengkalis tetap berjalan tanpa hambatan, yang menurut regulasi perbendaharaan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan.

Kritik publik terhadap Dinas PUPR Bengkalis semakin tajam setelah Kabid Pengairan memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan yang meminta klarifikasi. Tindakan anti-transparansi ini tidak hanya melanggar etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga bertentangan langsung dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi yang relevan bagi masyarakat.

Sejumlah pemerhati anggaran mendesak agar langkah investigatif segera dilakukan.

“Ini bukan lagi persoalan etika birokrasi. Jika benar terdapat ketidakwajaran dalam pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan, maka itu dapat menjadi objek audit investigatif BPK, bahkan berpotensi masuk ranah hukum bila ditemukan unsur kerugian negara,” tegas para analis anggaran daerah.

Dorongan audit BPK dianggap mendesak, mengingat kejanggalan yang muncul bukan hanya soal pencairan uang muka 2025, tetapi juga potensi pemborosan, duplikasi pekerjaan, hingga pengabaian prioritas infrastruktur yang mestinya mendahulukan pembayaran utang pekerjaan sebelumnya. Seluruh rangkaian masalah tersebut masuk kategori temuan signifikan dalam standar pemeriksaan BPK.

Publik menilai bahwa bila pola seperti ini dibiarkan, maka persoalan anggaran di Dinas PUPR Bengkalis berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih luas, merusak kredibilitas pemerintah daerah, sekaligus mencoreng integritas pejabat teknis yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pengairan PUPR Bengkalis masih memilih bungkam, tak memberikan satu pun pernyataan resmi. Nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi tetap diblokir, memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan dari publik.

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
BERITA RIAU