Jakarta, 13 Januari 2026 – Seorang mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan dirinya dicopot dari jabatan oleh Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim karena menolak arahan teknis terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, memberikan kesaksian tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Poppy menjabat sebagai Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebelum diganti pada Juni 2020.
Penolakan Arahan karena Memihak Satu Merek
Dalam persidangan, Poppy menjelaskan bahwa dirinya dicopot karena berbeda pendapat dengan arahan teknis yang menetapkan agar pengadaan laptop sekolah mengarah kepada satu merek tertentu, yakni Chromebook. Ia mengaku menolak arahan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip umum pengadaan barang dan jasa yang seharusnya memperhatikan keterbukaan pilihan produk.
“Saya menolak karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya dalam proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu,” ujar Poppy ketika ditanya oleh jaksa.
Dampak Pencopotan dan Proses Sidang
Poppy mengaku menyadari konsekuensi dari sikapnya itu, tetapi tetap menolak pengarahan tersebut. Setelah dicopot, posisinya kemudian digantikan oleh pejabat lain yang kemudian mendukung proses teknis pengadaan Chromebook.
Sidang saat ini menjerat beberapa terdakwa lain, antara lain Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief yang didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun, yang salah satunya berasal dari angka kemahalan harga Chromebook mencapai sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan sistem yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat.
Latar Belakang Kasus Chromebook
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek antara 2019–2022. Selain dugaan pemaksaan pada pengadaan satu merek, jaksa juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proses kajian teknis dan evaluasi spesifikasi yang kemudian dikaitkan dengan keuntungan bagi beberapa pihak.
Poppy menjadi saksi kunci yang mengungkap sisi internal keputusan teknis tersebut, memberikan gambaran bahwa penolakan seorang pejabat atas arah pengadaan berujung pada pencopotan jabatan, di tengah proses hukum yang masih bergulir di tingkat pengadilan korupsi.
🍁 Sumber Berita
Detik News – Eks Anak Buah Curhat Dicopot Nadiem Usai Tolak Patuh soal Chromebook
Berita7.co.id – Dicopot Nadiem Makarim, Eks Anak Buah Ungkap Alasan Tolak Pengadaan Chromebook
0Comments