Solsel -- Kejaksaan Negeri Solok Selatan mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, dengan tujuan menciptakan hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Lama.
KUHP ini juga mengutamakan keadilan, menghormati HAM, serta mengakomodir hukum adat, dan membawa perubahan signifikan seperti pidana mati menjadi pidana alternatif, pengenalan pidana kerja sosial, serta aturan terkait penghinaan presiden dan penyebaran ideologi tertentu.
Salah satu aspek yang menarik untuk dikaji adalah perbedaan perlakuan yang diberikan oleh KUHAP Baru terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Perbedaan ini tercermin dalam dua ketentuan utama, yaitu Pasal 244 yang mengatur status penahanan Terdakwa setelah putusan dijatuhkan, dan Pasal 299 yang mengatur pembatasan upaya hukum kasasi.
Hadir dalam kegiatan itu Kajari Solok Selatan Dahnir SM MH, Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana SIK, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Yesi Akhista SH, Kepala Rutan Muara Labuh Yudi Hari Yanto A. Md.IP S. Sos MH, PJu Polres Solok Selatan, Para kasi di Kajari Solok Selatan, Pejabat di Pengadilan Koto Baru, Kanit sejajaran Polres dan undangan lainnya.
Kajari Solok Selatan dalam paparannya mengapresiasi pelaksanaan FGD sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
"KUHP dan KUHAP yang baru menghadirkan sejumlah paradigma antara lain penguatan asas ultimum remedium, penerapan keadilan restoratif, penyesuaian terhadap dinamika sosial modern, serta integrasi nilai-nilai lokal dan nasional,"ujarnya di Aula Kajari Kamis.
Lebih lanjut, Kajari meyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui Pasal 65 ayat (1) membawa pembaruan penting berupa pengaturan pidana kerja sosial sebagai humanisasi hukum pidana dengan menekankan prinsip keadilan restoratif dan reintegrasi sosial bagi pelaku kejahatan.
Dia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor melalui penyediaan kerangka kerja dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, penguatan ketertiban serta perlindungan masyarakat, peningkatan literasi hukum serta pemahaman terhadap akar permasalahan sosial di masyarakat.
Kegiatan FGD dilanjutkan dengan diskusi dengan menghadirkan narasumber dari unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan Ka Rutan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan bersama dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. (Cherry)
0Comments