GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
KIP Kuliah 2026: Panduan Pendaftaran, Syarat, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KIP Kuliah 2026: Panduan Pendaftaran, Syarat, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Table of contents
×
Mandau, 12 Januari 2026 — Menjelang pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2026, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi fokus perhatian calon mahasiswa baru. Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini dirancang untuk membantu lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang memiliki prestasi akademik tetapi terkendala secara ekonomi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. 

KIP Kuliah tidak hanya membebaskan biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi terakreditasi, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan standar biaya hidup di masing-masing wilayah. 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon pendaftar diimbau menyiapkan berbagai dokumen sejak awal agar proses pendaftaran tidak terhambat, antara lain: 

  • Kartu pendaftaran SNBP/SNBT. 
  • Bukti pendaftaran KIP Kuliah melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 
  • KTP dan dokumen identitas lainnya (NISN, NPSN). 
  • Rapor dan ijazah atau surat keterangan lulus. 
  • Bukti kondisi ekonomi, misalnya KIP Sekolah, KKS, PKH, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 
  • Foto kondisi rumah (depan, belakang, ruang keluarga, dapur, kamar mandi). 
  • Tagihan listrik/air atau surat keterangan domisili. 
  • Sertifikat prestasi dan surat pernyataan KIP Kuliah. 


Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki KIP, pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan melampirkan bukti pendapatan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau SKTM dari desa/kelurahan. 

Syarat Utama Pendaftaran

Calon penerima KIP Kuliah diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk: 

  • Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dalam dua tahun terakhir. 
  • Lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri/swasta melalui jalur SNBP, SNBT, atau mandiri. 
  • Berprestasi secara akademik namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 
  • Berusia maksimal 21 tahun dan memiliki NISN, NPSN, serta NIK yang valid. 
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial lainnya. 
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang biaya pendidikannya sama. 
  • Calon mahasiswa dari panti sosial, siswa difabel, daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar), atau terdampak bencana juga tetap memiliki peluang untuk mendaftar. 

Proses Pendaftaran

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui portal resmi pemerintah: 

  1. Buat akun dengan memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan email aktif di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 
  2. Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses, kemudian lengkapi data pribadi, akademik, serta kondisi ekonomi keluarga. 
  3. Unggah semua dokumen pendukung, lalu pilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP, SNBT, atau mandiri) agar data dapat tersinkronisasi. 
  4. Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi berkas ekonomi jika calon mahasiswa dinyatakan diterima. 
  5. Jika lolos verifikasi, usulan penerima bantuan dikirim ke Puslapdik untuk diumumkan secara resmi, biasanya antara Juli hingga Oktober. 

Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, calon mahasiswa dapat mengunduh Kartu Peserta serta Formulir Pendaftaran sebagai bukti sah pendaftaran. (red)

0Comments