Jakarta, 10 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun ini. Kali ini, operasi dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, dengan dugaan kasus suap terkait pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah pegawai pajak serta beberapa pihak dari kalangan wajib pajak (WP). Namun Fitroh belum mengungkapkan identitas para pihak yang terlibat secara rinci.
“Suap ini terkait dengan pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh kepada media yang melakukan peliputan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) sebagai barang bukti dari lokasi OTT. Nilai total barang bukti belum diungkap secara resmi oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT ini, termasuk pegawai pajak dan pihak wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Pihak KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.
Operasi tangkap tangan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan lembaga pemerintah, termasuk di sektor perpajakan. OTT di Jakarta Utara ini juga menjadi salah satu tindakan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik di Indonesia.
Sumber:
– detikNews: KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut, Total 8 Orang Kena OTT KPK Terkait Pajak di Jakut
– ANTARA News: KPK sita ratusan juta rupiah dan valas dari OTT pegawai pajak di Jakut
0Comments