GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Diduga Dibekingi, Judi Gelper Superstar 21 Ngelunjak Berani Adakan Lucky Draw Bernilai Fantastis, Mabes Polri Didesak Agar Bertindak

Diduga Dibekingi, Judi Gelper Superstar 21 Ngelunjak Berani Adakan Lucky Draw Bernilai Fantastis, Mabes Polri Didesak Agar Bertindak

Table of contents
×
Masyarakat Serukan Agar Polda Kepri Tindak Dan Tutup Segera Gelper Superstar 21 Nagoya

Batam, Kepri,  – Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan (Gelper) di Superstar 21 Nagoya, Kota Batam, kini berada pada titik paling mencolok dan sulit dibantah. Pengelola lokasi hiburan tersebut secara terang-terangan menggelar Lucky Draw berhadiah fantastis, yang dinilai publik sebagai upaya sistematis melanggengkan bisnis judi.

Aktivitas tersebut bukan hanya mencederai kehormatan Hukum, tetapi juga diduga kuat melanggar Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 303 ayat (1) KUHP secara tegas menyebutkan bahwa:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.”
Lebih lanjut, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa:

“Barang siapa turut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun.”
Dengan mekanisme penukaran chip, pengumpulan poin, serta hadiah bernilai tinggi yang hanya dapat diperoleh melalui aktivitas bermain, publik menilai unsur perjudian telah terpenuhi secara utuh, baik dari sisi kesempatan, taruhan, maupun keuntungan.
Ironisnya, praktik yang diduga melanggar KUHP tersebut berlangsung tanpa penindakan berarti, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan pembekingan oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi ini menjadi tamparan keras terhadap wibawa hukum dan komitmen Polri dalam memberantas perjudian.

“Kalau pasalnya jelas, unsurnya ada, tapi tidak ada tindakan, maka publik berhak curiga. Ini bukan lagi soal hiburan, tapi soal penegakan hukum,” ujar salah seorang pemerhati hukum di Batam.

Situasi ini secara langsung menempatkan Kapolda Kepulauan Riau dan jajaran di bawah sorotan tajam. Pasalnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin internal kepolisian.

Masyarakat pun mendesak Mabes Polri untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, seolah hukum bisa dinegosiasikan oleh kekuatan para pebisnis judi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan hukum dari pihak pengelola Superstar 21 Nagoya maupun aparat penegak hukum terkait. Sikap diam ini justru semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum di Kepri sudah dibungkam.

Publik kini menunggu jawaban nyata, bukan sekadar pernyataan:

apakah Kapolda Kepri dan Mabes Polri akan menegakkan Pasal 303 KUHP secara tegas, atau membiarkan perjudian berkedok hiburan terus merusak tatanan hukum dan sosial di Kota Batam ?. (End)

0Comments