Bengkalis — Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 2,89 triliun oleh Bupati Kasmarni dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (21/11/2025), berlangsung dengan penuh penekanan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Namun di balik penyampaian visi anggaran tersebut, publik justru menyoroti ketidaksinkronan antara komitmen dan realitas pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya, hingga kini rekanan proyek tahun 2023–2024 belum menerima penyelesaian pembayaran, padahal pekerjaan telah lama selesai sesuai kontrak. Ironisnya, di saat kewajiban masa lalu belum dibereskan, Pemkab Bengkalis sudah melakukan pencairan uang muka untuk proyek-proyek tahun anggaran 2025, bahkan beberapa kegiatan sudah berjalan di lapangan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, di mana letak prioritas dan konsistensi pemerintah?
Bagaimana mungkin APBD 2026 diklaim mengedepankan transparansi, sementara informasi terkait keterlambatan pembayaran, alur anggaran, hingga alasan kebijakan tidak disampaikan secara terbuka kepada publik maupun rekanan?
Kondisi ini juga menabrak semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan membuka informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran secara transparan, terutama ketika menyangkut kepentingan publik dan pihak yang dirugikan.
Dengan tidak dibukanya informasi yang jelas mengenai tunggakan proyek 2023–2024 maupun alasan percepatan pencairan uang muka proyek 2025, Pemkab Bengkalis dinilai tidak menjalankan prinsip keterbukaan secara utuh sebagaimana diwajibkan UU KIP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari pemerintah daerah terkait sengkarut ini — apakah disebabkan masalah teknis, prioritas anggaran yang berubah, atau lemahnya tata kelola internal.
Yang pasti, penyampaian APBD 2026 yang megah dan penuh slogan transparansi rupanya belum mampu menghapus tanda tanya publik. Tanpa penyelesaian kewajiban kepada rekanan lama, komitmen Pemkab Bengkalis terhadap transparansi dan akuntabilitas justru tampak semakin dipertanyakan.
