Iklan

Iklan

Advertise with Anonymous Ads
,

Iklan

WHN Berhasil Pulihkan Hak Pelaut Indonesia yang Terzolimi, Dokumen Penting Andri Ramdoni Resmi Dikembalikan

, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T13:00:07Z
Jakarta — Upaya perlindungan terhadap pelaut Indonesia kembali menunjukkan hasil positif. Wawasan Hukum Nusantara (WHN), sebuah lembaga advokasi yang fokus pada pendampingan hukum bagi pelaut dan pekerja maritim, berhasil mengembalikan hak-hak seorang pelaut asal Kuningan, Jawa Barat, bernama Andri Ramdoni, setelah sebelumnya mengalami dugaan penzoliman oleh pihak tertentu.

Kasus ini mencuat ketika Andri Ramdoni secara resmi meminta bantuan hukum kepada WHN pada 13 November 2025, usai menghadapi berbagai kendala dan tekanan terkait penguasaan dokumen-dokumen penting miliknya. Dokumen tersebut meliputi dokumen pelaut, ijazah, sertifikat pelatihan, serta berkas profesional lainnya yang menjadi syarat utama untuk bekerja kembali di dunia pelayaran.

Setelah menerima laporan, WHN langsung membentuk tim pendampingan yang terdiri dari para ahli hukum maritim dan praktisi berpengalaman. Proses advokasi dilakukan secara intensif, mulai dari penelusuran kasus, negosiasi, hingga pengambilan langkah hukum apabila diperlukan. Hasilnya, pada hari ini seluruh hak Andri Ramdoni berhasil dipulihkan dan dikembalikan dengan utuh.

Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakrie, M.Mar., MBA, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja optimal.

> “Alhamdulillah, perjuangan Wawasan Hukum Nusantara untuk membela hak pelaut Indonesia yang terzolimi kembali membuahkan hasil. Hari ini saudara Andri Ramdoni berhasil mengambil kembali seluruh haknya berupa dokumen pelaut, ijazah, dan dokumen penting lainnya,” ujar Capt. Arqam.

Menurutnya, kasus seperti ini masih sering terjadi di lapangan, terutama ketika pelaut menghadapi pihak perusahaan atau agen yang tidak sepenuhnya memahami atau bahkan mengabaikan aturan ketenagakerjaan maritim. Capt. Arqam menegaskan bahwa WHN akan terus memperkuat perannya sebagai lembaga pembela pelaut.

> “Kami mengajak seluruh pelaut Indonesia untuk tidak ragu mencari bantuan hukum apabila mengalami ketidakadilan. WHN akan selalu hadir untuk mendampingi dan memperjuangkan hak mereka. Mari berjuang bersama WHN,” tegasnya.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang kasus advokasi yang berhasil ditangani WHN dalam beberapa tahun terakhir. Dengan semakin kompleksnya tantangan di dunia pelayaran, kehadiran lembaga pendamping seperti WHN dianggap sangat penting bagi pelaut yang rentan menghadapi penyalahgunaan wewenang, penahanan dokumen, atau ketidakadilan lainnya.

Andri Ramdoni sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada WHN atas pendampingan yang diberikan. Menurutnya, tanpa bantuan lembaga tersebut, proses pengambilan kembali dokumennya akan sangat sulit dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bagi pelaut Indonesia harus terus diperkuat. WHN menyatakan akan terus meningkatkan literasi hukum maritim, memperluas pendampingan, serta membangun jejaring lebih luas agar pelaut Indonesia mendapat rasa aman dalam menjalankan profesinya.(Red)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
BERITA RIAU