Jakarta Utara — 25-11-2025, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, Joko, melayangkan pernyataan tegas terkait maraknya laporan perusahaan yang diduga tidak membayarkan upah lembur kepada karyawannya. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap hak tenaga kerja, tetapi juga merupakan tindakan yang berpotensi menempatkan perusahaan pada jerat sanksi pidana maupun administratif.
“Perusahaan tidak boleh seenaknya mengabaikan kewajiban membayar upah lembur. Hak pekerja jelas dilindungi undang-undang. Jika lembur terjadi, maka wajib dibayar tanpa negosiasi, tanpa pengecualian,” ujar Joko saat ditemui di Kantor DPD Wawasan Hukum Nusantara Jakarta Utara.
Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Upah Lembur
Joko menjelaskan bahwa mekanisme kerja lembur dan pembayaran upah lembur telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 78, yang menegaskan bahwa :
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan atas perintah perusahaan, dan
Pekerja berhak memperoleh upah lembur.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), yang memberikan formula pasti perhitungan upah lembur serta batas maksimal jam kerja lembur.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dan aturan terkait lain yang mengatur komponen penghitungan upah, termasuk tambahan untuk kerja melebihi waktu kerja normal.
“Semua regulasinya sudah gamblang. Ketika perusahaan mempekerjakan karyawan di luar jam kerja standar tanpa membayar lembur, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi merupakan tindakan yang merendahkan martabat pekerja,” tegas Joko.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Joko mengingatkan bahwa negara memberikan konsekuensi nyata bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah lembur. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021 tentang Pengupahan, sanksi dapat berupa :
1. Sanksi Administratif
Meliputi :
• Teguran tertulis
• Pembatasan kegiatan usaha
• Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi
• Pencabutan izin operasional
2. Sanksi Pidana Denda
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 187 menetapkan bahwa perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai pidana denda dengan nilai mencapai :
• Rp5.000.000 – Rp50.000.000, tergantung berat dan frekuensi pelanggaran.
3. Kewajiban Membayar Kekurangan Upah
Perusahaan wajib membayar seluruh kekurangan upah lembur yang terutang, lengkap dengan bukti dan perhitungan.
Joko: “Pekerja Tak Boleh Dibungkam”
Joko menegaskan bahwa pekerja tidak boleh merasa takut untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi. Ia menyarankan pekerja untuk mengumpulkan bukti jam kerja, surat perintah lembur, dan slip gaji sebagai dasar pengaduan.
“Pekerja bukan objek eksploitasi. Mereka pilar produktivitas perusahaan. Hak mereka tidak boleh dinegosiasikan,” tutup Joko.
